Kepulauan Aru, SNN.com - Pimpinan Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Boris Kwaitota, memperketat pengawasannya terhadap Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2025, agar berjalan sesuai dengan program dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan dalam Permendes, ada banyak program yang harus dianggarkan dalam Dana Desa (DD).
Diantaranya adalah program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani seperti Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan sesuai potensi yang ada di Desa, minimal 20% dari DD. Bantuan Langsung Tunai, maksimal 15%. Operasional Pemerintah Desa, Maksimal 3%, dan lain-lain.
“Di Permendes itu ada banyak program diantaranya adalah Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, seperti pertanian, perkebunan, Peternakan di sesuaikan dengan potensi yang ada di Desa. itu minimal 20% dari Dana Desa dan tidak boleh kurang. kemudian BLT, maksimal 15%. Operasional Pemerintah Desa Maksimal 3%, dan lain-lain. Untuk semua Desa di Pulau-Pulau Aru, 20% itu sudah terakomodir dalam APB-Des masing-masing Desa, dan sementara dalam tahap proses evaluasi di tingkat Kecamatan”. Jelasnya Camat.
Dikatakan, RAPB-Des setelah di setujui oleh Badan Perwusyawaratan Desa (BPD), baru di bawa ke- Kecamatan untuk di evaluasi, dengan tujuan untuk menelaa dan melihat program dan kegiatan yang ada dalam dokumen APB-Des harus sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang diatur dalam Permendes.
“Evaluasi ini tujuannya adalah untuk menelaa dan melihat kembali, apakah program dan kegiatan yang ada didalam dokumen, sudah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur peraturan yang berlaku ataukah tidak. Misalnya BLT, dianggaran harus maksimal 15%. Ketahanan Pangan nabati dan hewani minimal 20% dan tidak boleh kurang. Kemudian kita melihat juga, standar biaya-biaya yang ada di Desa misalnya biaya perjalanan Dinas dari Desa ke kota Kabupaten, agar sesuai dengan standar biaya Pemda. Termasuk harga barang yang dituangkan dalam kegiatan, harus sesuai dengan standar satuan harga. Itu yang kita lakukan dalam evaluasi RAPB-Des, dan jika ada program yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendes, kita kembalikan untuk dilakukan perubahan”. Jelasnya.
Camat menambahkan, Sesuai permendagri nomor 20 tahun 2018, dan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasn Pengelolaan Keuangan Desa, camat melakukan pengawasan hanya untuk 3 hal, yaitu Evaluasi terhadap Rancangan peraturan Desa terkait dengan APB-Des, Evaluasi terhadap Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa dan Evaluasi Dokumen Laporan Pertanggungjawaban APB-Des.
“Evaluasi dilakukan dengan tujuan untuk melihat kesesuaian Dokumen dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan Desa. Jadi evaluasi itu beda dengan pemeriksaan. Dalam Evaluasi, kita hanya melihat program dan kegiatan desa apakah sesuai dengan norma dan prosedur ataukah tidak. Jadi aturan permendes itu mengatur tentang apa yang harus kita lakukan dalam evaluasi”. Tandasny. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar