Probolinggo, SNN.com - SDN III Betek tersebar dalam perbincangan di kalangan masyarakat sebab telah memeras siswanya dengan pembelian seragam sebesar lima ratus lima puluh rupiah (550.000) persiswa.
Padahal sudah jelas itu di larang yang disebut dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010. Larangan ini juga tertuang dalam Pasal 13 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Sudah jalas Kepala sekolah, guru, dan wali kelas tidak boleh mewajibkan siswa atau orang tua/wali untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.
Peran sekolah dalam pengadaan seragam
Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik.
Prioritas bantuan diberikan kepada peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Namun larangan dan pasal tersebut tidak berlaku untuk SDN III Betek.
Menurut salah satu keterangan wali murid mereka sampai berhutang untuk bisa membeli seragam sekolah tersebut agar anaknya masih bisa tetap sekolah.
Setalah kami mendapatkan informasi dari salah satu wali murid, kami langsung menemui kepsek SDN III Betek untuk klarifikasi terkait isu yang beredar namun tidak mengakui dengan adanya isu yang beredar, malah mengatakan yang mengkoordinir pembelian seragam tersebut adalah ketua paguyubannya yang menjahitkannya dan sayapu tidak tau siapa yang menjahit, "ujar kepsek SDN III Betek. (Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar