Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 24 April 2025

Progres PELRA Jerol 0% Tetapi Pencairan Anggaran 50% Kapolres Aru Mengaku Segera Menindak Lanjuti

Kepulauan Aru, SNN.com - Penanganan Kasus Pekerjaan Pelabuhan Rakyat Jerol, sejak Agustus tahun 2023 oleh Polres Kepulauan Aru di bawah kepemimpinan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, prosesnya di nilai lamban dan belum jelas sampai pindah dari Aru. 

Ada dua Kasus yang ditelantarkan oleh Mantan Kapolres Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, yaitu Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol Kecamatan Aru Selatan dan Kasus Jembatan Marbali Kecamatan Pulau-Pulau Aru, kota Dobo. 

Terhadap dua kasus tersebut, Kapolres Kepulauan Aru, yang sekarang di jabat AKBP Albert Perwira Sihite, SH, S.I.K. MH, dengan tegas mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti dua Kasus besar yang masih tertunda sampai sekarang.

Untuk Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol, menurut Kapolres Sihite, bahwa tinggal pemeriksaan saksi Pejabat Pengambil Komitmen (PPK), tetapi terkait perhitungan Kerugian Negara hasilnya sudah ada. 

Dikatakan, hasil komunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Aru, adalah tinggal mengundang saksi PPK untuk hadir dan rencana pemeriksaannya berlangsung di Krimsus Polda Maluku. 

“Kalau untuk Perhitungan Kerugian Negara untuk kasus Pelabuhan Rakyat Jerol, hasilnya itu sudah ada. Sementara komunikasi kita dengan pa Kasat Reskrim, tinggal mengundang PPK untuk hadir, sehingga laporan akhir itu bisa jelas dan prosesnya juga jelas. Karena PPK hadir nanti, pemeriksaannya di Krimsus Polda Maluku karena penentuan tersangkanya di krimsus Polda Maluku. itu menyangkut Pelabuhan Rakyat Jerol”. Tegasnya. 

Terkait kasus Jembatan Marbali, menurut Sihite, akan diproses sekaligus, mengingat adanya efisiensi anggaran secara besar-besaran. 
Sebelumnya, keterangan mantan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang di muat dalam berita TribunAmbon.com, Bachtiar Rivai menjelaskan bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada. Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan 0 persen, sementara anggaran yang sudah dicairkan mencapai 50 persen.

Terkait penanganan Kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi yang mangkrak seperti pekerjaan pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol dan pembangunan Jembatan Marbali, Salah satu pemerhati jasa konstruksi di Aru, M. Rendy Walay, yang dikonfirmasi baru-baru ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa 2 proyek jumbo itu harus diusut sampai tuntas karena keduanya mangkrak dan tidak ada azas manfaat kepada public di Aru, sedangkan sebagian anggaran sudah dibayarkan kepada penyedia. Bila ditemukan ada kerugian Negara dikarenakan nilai pembayaran melebihi pekerjaan terpasang, maka dapat dipastikan, ada kejahatan yang sengaja dilakukan, maka para pihak yang harus dimintai keterangannya adalah, Penyedia, Konsultan Pengawas, PPK dan PA/KPA Dinas terkait. 

“Ke-empat pihak tersebut harus bertanggungjawab atas kerugian negara pada kedua proyek jumbo itu. Penanganan kasus korupsi di Aru harus menegakkan keadilan agar tidak seperti contoh penanganan Kasus jalan Lingkar Wamar tahun anggaran 2018 volume 9 KM senilai 13,98 Milyar rupiah yang bersumber dari Dak fisik Afirmasi, penanganan kasusnya sangat tidak adil, karena hanya PPK yang didakwa dan ditahan. Sementara kontraktor, KPA dan Konsultan Pengawas bebas dari jerat hukum”. Ungkapnya tegas.

Walay menjelaskan bahwa mestinya ada 4 pihak yang harus diperiksa dalam kasus proyek fisik, yaitu Kontraktor yang menangani pekerjaan dan menyampaikan Progres dan hasil pekerjaan terpasang, kemudian Konsultan Pengawas memeriksa apakah isi progress tersebus sudah sesuai fakta di lapangan, dan konsultan pengawas punya tugas utama adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar telaksana sesuai spesifikasi teknik, metode kerja, mengawasi mutu beton agar sesuai yang tertuang dalam RAB, dan kontrak, selanjutnya PPK menyetujui Progres Pekerjaan tersebut, kemudian menyampaikan SPP kepada PA/KPA untuk selanjutnya PA/KPA mengeluarkan SPM yang disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah/ BPKAD. 

Dikatakan, sangat aneh dan tidak adil, kalau 4 pihak yang menandatangi Dokumen untuk proses pencairan Anggaran, tetapi hanya satu pihak, yaitu PPK yang di Dakwa dan di Hukum. “Aneh, empat (4) pihak yang menandatangani dokumen pencairan anggaran proyek, tetapi hanya satu pihak yaitu PPK yang didakwa dan dihukum”. Kesalnya.  

Walay berharap agar dalam penanganan Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol dan Jembatan Marbali, harus hadirkan 4 saksi utama, yaitu Kontraktor, KPA, PPK dan Konsultan pengawas, agar benar-benar ada penegakkan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Kepulauan Aru. 

“untuk mewujudakan penegakkan hukum yang ber-keadilan di Kabupaten Kepulauan Aru, saya berharap, agar terkait penanganan Kasus Pelabuhan Rakyat Jerol dan Jembatan Marbali, harus hadirkan empat (4) orang saksi utama dalam pemeriksaan yaitu, Kontraktor, Konsultan Pengawas, PPK dan KPA. Harapnya.
Kontraktor yang menangani Pekerjaan Pelabuhan Rakyat Jerol adalah PT Mahkota Jaya Pratama dengan anggaran senilai 8,1 milyar rupiah. waktu pelaksanaan 120 hari kalender. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"