Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 19 April 2025

Jamrek Sudah Diserahkan, Reklamasi Tidak Dilaksanakan. LPLH-TN DPC BANYUWANGI : Ada Apa?

Banyuwangi, SNN.com - Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, Meminta APH segera mempertanyakan dan mengusut tuntas kepada siapa Jaminan reklamasi itu telah di Serahkan, Rofiq Azmy menyambut baik dukungan diberikan oleh aktivis senior Edi GEMPUR (Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat). Pentingnya masyarakat bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup, mendorong Pengusaha dan Pelaku tambang untuk taat dan bertanggung jawab atas kewajiban nya untuk melakukan reklamasi sesuai UU no 32 tahun 2009 pasal 35 ayat 1."kata Rofiq 

Subtansi kritik yang dilayangkan oleh salah satu anggota masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat ( LPLH-TN) di Banyuwangi yang berkaitan dengan isu dugaan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan dari kegiatan penambangan galian C, yang saat ini juga menjadi isu nasional, dimana secara umum kegiatan pengelolaan / eksploitasi sumber daya alam ( SDA ) menjadi perhatian serius kita semua.' jelas Edy Gempur

Dari tahun ke tahun bencana banjir bandang , tanah longsor, & pemanasan global angkanya terus meningkat dan area terdampak meluas. sangat diperlukan keseriusan semua elemen anak bangsa secara aktif upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak menggangu kehidupan "kata Edi tegas.
Jangan sampai kelak anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa mewarisi alam kita ini dalam kondisi rusak.hal lain yang harus kita cermati juga, ketika pejabat penyelenggara negara menyalahgunakan kewenanganya ( korupsi dan yang lainya ) terhadap keuangan negara."imbuh nya

Kegiatan yang dilakukan dengan melanggar regulasi berdampak terhadap kerugian perekonomian negara, tetapi jika pejabat penyelenggara negara membiarkan dengan menyalahgunakan kekuasaan mengaburkan kewajibannya untuk Pemulihan Pasca Tambang, dalam pengelolaan ekploitasi sumberdaya alam ( SDA) akan berakibat terhadap kerusakan lingkungan hidup, maka dampak ditimbulkan akan sangat berbahaya bagi kehidupan, penyalahgunaan kewenangan dengan tidak melakukan reklamasi padahal telah diserahkan jaminan reklamasinya di saat sebelum melakukan pengelolaan ekploitasi sumber daya alam ( SDA), akibat ulahnya bisa berakibat membunuh Rakyat serta Merugikan Negara."tegas Rofiq Azmy. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"