Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 04 Maret 2026

‎Kawal Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, LBH LIRA Audiensi ke Polda Jatim Jelang P21

SURABAYA, SNN.com – Menjelang tahap P21 (berkas dinyatakan lengkap) dalam kasus pembunuhan Faradilla Amalia Najwa (21), tim kuasa hukum keluarga korban melakukan audiensi langsung ke Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/3/2026). Langkah ini diambil guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip due process of law.
‎​Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur selaku pendamping hukum keluarga korban menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan memastikan seluruh alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka telah terpenuhi secara sah.
‎​
‎​Direktur LBH LIRA Jatim sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum, Alexander Kusniadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menegaskan bahwa audiensi ini bukanlah bentuk intervensi, melainkan hak hukum untuk mengawal kepastian perkara.
‎​" Kami mengapresiasi pihak penyidik yang telah optimal melaksanakan tugasnya. Kami mendukung penuh dan siap berkoordinasi demi terungkapnya kasus ini secara tuntas. Harapannya, ada keadilan yang nyata bagi klien kami," ujar Alexander.
‎​Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin ada celah hukum dalam proses pembuktian yang berpotensi melemahkan perkara saat memasuki persidangan nanti. Menurutnya, konsistensi keterangan saksi hingga hasil uji forensik menjadi faktor krusial sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
‎​Sementara itu, Wakil Presiden LIRA yang juga merupakan kuasa hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., mengungkapkan adanya kemungkinan persidangan akan digelar di Kabupaten Probolinggo.
‎​" Meskipun lokasi kejadian berada di Batu dan Pasuruan, namun mengingat mayoritas saksi dan kronologi awal berasal dari Probolinggo, kemungkinan besar perkara ini akan disidangkan di sana. Harapan keluarga tentu agar terduga pelaku dijerat dengan putusan maksimal dan hukuman seberat-beratnya," tegas Samsudin.
‎​
‎​Kasus ini bermula dari penemuan jasad Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), di sebuah parit pinggir Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025). Kematian mahasiswi asal Probolinggo tersebut memicu simpati publik dan desakan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
‎​Saat ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi kunci. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
‎ 
‎LIRA Jatim berjanji akan terus mengawal proses ini hingga meja hijau untuk memastikan keadilan tidak ditegakkan setengah-setengah. ( Fabil )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"