Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Senin, 22 Juni 2026

Soroti Penangkapan Weky Theny Kuasa Hukum Minta Polres Kepulauan Aru Pegang Teguh Prosedur KUHAP

Kepulauan Aru, SNN.com - Penegakan hukum di wilayah Polres Kepulauan Aru kembali mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Aparat kepolisian setempat diimbau untuk benar-benar memahami dan memegang teguh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menjalankan proses penyidikan. Jika mengabaikan prosedur yang berlaku, dikhawatirkan akan memicu penilaian miring dari masyarakat seolah-olah kepolisian menggunakan kekuasaan secara sepihak dan mengabaikan supremasi hukum. 

Hal ini disampaikan Penasehat Hukum Weky Theny, Wilson Renyaan, SH kepada wartawan melalui Telpon WhatsApp-nya baru-baru ini
​Sorotan keras ini disampaikan pasca-penangkapan terhadap tersangka Weky Theny di Bandara Pattimura, Ambon, yang dinilai prematur, tidak prosedural, dan syarat akan kesewenang-wenangan.

​Kronologi Penangkapan yang Dinilai Non-Prosedural

​Kuasa hukum Weky Theny mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan cepat penangkapan kliennya. Kuasa hukum menilai Polres Kepulauan Aru telah melompati tahapan-tahapan pemanggilan resmi yang diatur oleh undang-undang.

​"Klien kami, Weky Theny, sama sekali tidak pernah menghindar dari panggilan polisi. Sebagai tersangka, beliau baru mendapatkan Surat Pemanggilan Pertama (I) untuk menghadap Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru pada hari Jumat, 12 Juni 2026 pukul 10.00 WIT," ujar Kuasa Hukum Weky Theny.

​Namun, karena kondisi kesehatan Weky Theny yang memerlukan perawatan medis mendesak dan tidak dapat ditunda, ia harus bertolak ke luar daerah guna menjalani pengobatan.
​Sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan terhadap hukum, kuasa hukum telah mendatangi Mapolres Kepulauan Aru pada hari Kamis, 11 Juni 2026—sehari sebelum jadwal pemeriksaan—untuk berkoordinasi dan secara resmi menyampaikan kondisi kesehatan serta keberadaan kliennya kepada penyidik.

​"Kami sudah sampaikan langsung kondisi riil klien kami di Polres. Namun sangat mengejutkan, tak lama setelah koordinasi tersebut, kami mendapat informasi bahwa Weky Theny justru langsung ditangkap oleh aparat kepolisian di Bandara Pattimura Ambon," sesalnya.

​Mengapa Penangkapan Ini Dianggap Melanggar KUHAP?

​Merujuk pada ketentuan KUHAP, mekanisme pemanggilan seseorang, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus dilakukan secara patut dan bertahap.

​Hak Konstitusional yang Sah: Apabila pada panggilan pertama tersangka berhalangan hadir dengan alasan yang sah dan patut—seperti kondisi kesehatan yang disampaikan Kuasa hukum, maka polisi wajib menghormati alasan tersebut.

​Tahapan Pemanggilan Kedua: Hukum acara mengamanatkan penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan kedua terlebih dahulu jika pemanggilan pertama tidak dipenuhi secara patut, bukan langsung melakukan tindakan represif berupa penangkapan seketika di ruang publik.

​Asas Praduga Tak Bersalah: Selama proses pemeriksaan berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), tersangka wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

​"Proses seperti ini jelas tidak prosedural dan melangkahi KUHAP. Ingat, polisi itu bukan hakim yang bisa langsung menjustifikasi bersalah atau tidaknya seseorang dengan cara-cara represif. Kami menduga penyidikan yang berjalan di Polres Kepulauan Aru ini didasari atas ego kekuasaan dan tendensi kebencian personal terhadap klien kami," tegas Kuasa Hukum.
Kejanggalan Kasus: Diduga Tebang Pilih dan Abaikan Pemeran Utama

​Selain persoalan prosedur penangkapan, kuasa hukum juga mengungkap adanya kejanggalan substantif dalam penanganan perkara yang saat ini dikaitkan dengan kasus dugaan minyak ilegal (illegal oil) tersebut. Penyidik dinilai terkesan terburu-buru mengunci status hukum Weky Theny, namun di sisi lain mengabaikan aktor-aktor penting lainnya.

​Kuasa hukum Wilson Renyaan, mendesak agar Polres Kepulauan Aru bersikap objektif dan tidak melakukan tebang pilih demi hukum yang berkeadilan.

​"Dalam memproses perkara ini, polisi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau parsial. Dua nama kunci, yakni Haji Lukman dan Lenox, harus dihadirkan secara bersamaan dalam pemeriksaan. Kehadiran mereka sangat krusial agar keterangan seluruh saksi dan tersangka bisa saling berkesesuaian, sehingga membuat terang benderang kedudukan perkara ini," tuturnya.

​Ia menambahkan, percepatan penanganan kasus Weky Theny dengan mengabaikan pemeriksaan terhadap Haji Lukman dan Lenox selaku pemeran utama memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai profesionalitas dan transparansi penyidikan di Polres Aru.

​Pencerahan Hukum: Menuntut Pemenuhan Syarat Objektif dan Subjektif

​Guna memberikan edukasi dan pencerahan hukum kepada masyarakat luas, penasihat hukum mengingatkan bahwa penetapan serta penahanan seseorang dalam hukum pidana harus memenuhi empat pilar syarat normatif yang saling berhubungan sebab-akibat:
​Syarat Subjektif (kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan).

​Syarat Objektif (ancaman pidana pasal yang disangkakan memenuhi syarat penahanan).
​Syarat Formil (prosedur administrasi penyidikan dan pemanggilan yang sah).
​Syarat Materiel (adanya minimal dua alat bukti yang sah dan kuat).

​"Dari keempat syarat hukum tersebut, apa yang dijalankan oleh Polres Kepulauan Aru terhadap klien kami sangatlah prematur dan dipaksakan. Kami ingin memberikan edukasi hukum kepada publik bahwa hak-hak warga negara dilindungi oleh undang-undang, dan kepolisian sebagai penegak hukum wajib berdiri di atas rel hukum, bukan di atas rel kekuasaan," pungkasnya menutup pernyataan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolres Kepulauan Aru maupun Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru terkait tudingan ketidakpatuhan terhadap prosedur KUHAP dalam penanganan kasus ini. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"