Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Sabtu, 20 April 2024

Modus Kebakaran Diduga Selimut Korupsi Uang Negara Ratusan Juta Rupiah di Desa Wasarily

MBD, SNN.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Peribahasa ini patut disandangkan kepada mantan bendahara Desa Wasarily, Kecamatan Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berinisial MT, karena bendahara ini diduga melakukan tindakan korupsi uang negara senilai ratusan juta rupiah yang diperuntukkan bagi desa bersangkutan untuk kepentingan pribadi dengan cara yang tak elok.

Dugaan tipu daya yang diduga dilakukan yang bersangkutan disinyalir menggunakan akal bulusnya seolah-olah telah terjadi kebakaran di rumahnya dan menghanguskan uang yang tak sedikit jumlahnya itu-yang katanya tersimpan di rumah oknum bendahara tersebut.

Kejadian dugaan main akal-akalan yang menghilangkan uang negara tersebut, diungkapkan terjadi pada tahun 2018 silam, dimana MT ketika itu menjabat bendahara desa tersebut.

Kepada wartawan media ini, sejumlah warga Desa Wasarily yang enggan mempublikasikan Identitasnya, Jumat (19/ 04/2024) mengaku sebagai saksi mata kalau insiden kebakaran di rumah bendahara kala itu hanya sebagai modus tipu-tapa, padahal sesungguhnya tidak terjadi kebakaran.

“Kalau di bilang rumah terbakar, sudah pasti merembes dsn menghanguskan rumah yang lain di sekitar lokasi kejadian, tetapi yang terlihat hanya separuh asap yang membumbung di udara tetapi tidak menghanguskan bangunan tersebut. Bahkan pada hari itu ada oknum Polisi berinisial SFM juga datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara), jadi nanti bisa cek informasi selengkapnya kepada beliau, karena waktu itu SFM menjabat sebagai Kapospol (Kepala Pos Polisi) Kecamatan Wetang,” akui warga Desa Wasarily tersebut.

Sementara itu, mantan Kapospol Kecamatan Wetang di era tahun 2018, SMF yang dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya Sabtu, (19/ 04/2024) mengaku ketika mendapatkan informasi itu (Soal dugaan kebakar akal-akalan), pihaknya langsung Turun di TKP l (Kediaman Bendahara MT), namun fakta yang dilihat langsung soal informasi kebakaran itu tidak benar, sebab yang disaksikannya adalah sekitar dua atau tiga helai kertas yang diduga sengaja dibakar oleh bendahara MT, diduga tujuannya untuk mengkambing-hitamkan orang lain, sebab sehabis membakar kertas-kertas itu, di dalam lemari, mantan bendahara MT langsung bergegas mengendarai sepeda motor menuju arah Desa Rumahlwang Besar, Kecamatan Wetang, dan ketika dia kembali, mendapati Kapospol sedang berada di dalam kamarnya, MT berpura-pura mengalami shock, dan terbaring. Namun dilihat dari sorot matanya dia berpura pura.

Ditambahkan Kapospol , SFM bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap beberapa saksi mata diantaranya ipar dari MT, yakni Okto Laisoka, diketahui bahwa orang terakhir yang keluar dari kamar adalah MT, sehingga pihak kepolisian menduga MT sendiri yang membakar kertas-kertas itu.

Lanjut oknum Polisi itu bahwa, MT mengaku kalau uang yang terbakar adalah sekitar Rp.60 jutaan, tetapi menurut dugaan Polisi ada sekitar seratusan juta lebih – ketika Polisi mengarahkan agar dibuat Laporan Polisi (LP) untuk selanjutnya dilakukan TKP, tetapi oleh pihak keluarga yang bersangkutan meminta supaya tidak diteruskan pengusutan kasus ini, nanti pihak keluarga MT yang melakukan ganti rugi terhadap keuangan negara ratusan juta rupiah itu. Akan tetapi hingga Kapospol dimutasi ke Polres MBD, tidak ada upaya ganti rugi dari pihak keluarga bersangkutan hingga saat ini.

” Dari. sikap MT, dugaan Polisi kalau uang itu sudah digunakan oleh bendahara MT,” akui SFM.

“Kalau dong Keluarga (Pihak keluarga MT) seng (Tidak) bermohon dan meminta agar mereka akan kumpul keluarga untuk ganti rugi Uang ratusan juta rupiah itu, dan dilakukan Penyidikan dan Penyelidikan oleh polisi maka, Polisi langsung menetapkan MT sebagai tersangka,” tutup SFM.

Dikatakan, tidak menutup kemungkinan kasus itu kembali dibuka, karena itu bukan uang milik pribadi tetapi uang keuangan negara yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat banyak (Tim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"