Probolinggo, SNN.com - Sebuah langkah penting diambil dalam dunia pendidikan Kabupaten Probolinggo. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dalam sebuah perjanjian kerja sama yang berfokus pada bidang perdata dan tata usaha negara. Inisiatif ini dikemas dalam program bertajuk “Jaksa Sahabat Guru.” Hadir dalam acara itu kepala sekolah dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP se-Kabupaten Probolinggo. Acara berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Kraksaan pada Selasa (12/11/2024).
Herman Hidayat, Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Kabupaten Probolinggo, memaparkan gagasan besar di balik kolaborasi ini. “Ini adalah momen berharga bagi Dinas Pendidikan, sebuah langkah maju untuk mendidik generasi muda agar melek korupsi sejak dini,” ujar Herman. Pendidikan anti-korupsi, menurutnya, tak kalah penting dari pencegahan dan penindakan kasus korupsi. Di situlah peran pendidikan terasa lebih strategis: mengakar, bukan sekadar meredam. “Jika pendidikan anti-korupsi ini berhasil, kita berharap budaya anti-korupsi dapat tertanam kuat sejak masa sekolah, sehingga nantinya korupsi dapat diminimalisir dengan pendekatan yang lebih mendasar,” tambahnya.
Dalam penjelasan Herman, pendekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap korupsi terdiri atas tiga aspek: pencegahan, pendidikan, dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem serta tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, pendidikan anti-korupsi ditempuh dengan menyisipkan nilai-nilai anti-korupsi dalam kurikulum sekolah. Pendidikan ini menekankan pembentukan sikap jujur, disiplin, kerja keras, serta tanggung jawab pada siswa agar perilaku anti-korupsi terbangun sejak dini.
Membangun integritas dalam lingkungan sekolah menjadi kunci. “Anak-anak itu melihat dan meniru. Jika guru-gurunya menjadi teladan baik, maka anak-anak pun akan mengikuti. KPK menyarankan agar ekosistem sekolah harus mencerminkan integritas, tidak hanya melalui nilai-nilai yang diajarkan tetapi juga dalam tindakan,” tegas Herman. Inspektorat, lanjutnya, siap mendampingi Dinas Pendidikan dalam menyusun dan melaksanakan kurikulum anti-korupsi.
Program “Jaksa Sahabat Guru” membuka ruang konsultasi antara guru dan jaksa terkait berbagai isu, termasuk kesulitan dalam menerapkan pendidikan anti-korupsi di sekolah. “Jaksa akan memberikan pendampingan secara langsung. Jadi, kalau ada kesulitan, guru bisa langsung berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” pungkas Herman.(Fbl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar