Kepulauan Aru, SNN.com - Sejak berakhirnya tahun anggaran 2024 31 Desember 2024, informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024, belum jelas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sampai sekarang.
Informasi yang dihimpun media ini, pertama tentang saldo Kas Bank yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)pada malam hari tanggal 31 Desember 2024, bukti fisik saldo kas Bank sebesar 192 juta rupiah. Kemudian sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Aru dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Pendidikan tanggal 10 April 2025,terkait hak guru yang belum dibayar, saldo kas bank yang semula 192 juta rupiah, kemudian berubah menurun yang diungkap dalam RDP, adalah 11 juta rupiah.
Selain itu, informasi tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD tahun 2024, juga belum tergambar dengan jelas sampai sekarang. Informasi SILPA yang di sampaikan oleh Kepala BPKAD Kepulauan Aru, Bpk. Manuel Siarukin dalam RDP DPRD tanggal 10 April 2024, SILPA APBD 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited adalah sebesar 47 milyar rupiah. Informasi SILPA dari BPKAD Aru sangat berbeda jauh dengan hasil Pansus DPRD Kepulauan Aru, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2024. Berdasarkan hasil Pansus DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Rekomendasi DPRD yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari kamis tanggal 08 mei 2025, pada poin 1 Rekomendasi menyebutkan Realisasi Pendapatan tahun 2024 sebesar 907,4 milyar rupiah, dan pada point 3, Rekomendasi DPRD, menyebutkan realisasi Belanja sebesar 803,1 milyar rupiah. Dengan demikian, realisasi Pendapatan 907,4 kurang Belanja sebesar 803,1 milyar rupiah manggambarkan SILPA sebesar 104,3 milyar rupiah (907,4-803,1=104,3 milyar rupiah)
Terkait hasil Reviu Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, Kepala Inspektorat, C. Roy Heatubun, yang di konfirmasi melalui WhatsApp-nya, menjelaskan bahwa benar tanggung jawab Inspektorat melakukan Reviu terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited, tetapi sampai selesai Reviu, bahkan sampai sekarang, BPKAD belum menyampaikan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kepada Inspektorat, sehingga hasil Reviu belum tergambar kondisi SILPA APBD 2024.
“Untuk mendapat penjelasan tentang SILPA sebaiknya minta keterangan di Kaban BPKAD, karena BPKAD yang menyusun LKPD. Memang benar Inspektorat melakukan reviu terhadap LKPD Unaudited, tetapi sampai selesai Reviu dan sampai sekarang, BPKAD belum menyampaikan CALK kepada Inspektorat sehingga hasil reviu belum tergambar kondisi SILPA. Untuk mengetahui SILPA, bisa dilihat di CALK atau menunggu hasil pemeriksaan BPK”. Tulisnya. (Moses)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar