Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 21 Mei 2025

Tahapan dan Target Pencapaian Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih di Kepulauan Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, melalui Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas PMD Kabupaten Aru gencar melakukan Sosialisasi Pembentukkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 117 Desa di Kabupaten kepulauan Aru. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Aru, Primus, B. Letlet yang di konfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan, dalam upaya mempercepat Pembentukkan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Aru, Desa mana yang lebih cepat dan sudah siap untuk sosialisasi dan Musyawarah Desa khusus, maka pihak Dinas Koperasi langsung merespon dan menindaklanjuti secepatnya. 

Dikatakan, pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi, sangat senang apabila  ada Desa yang respon lebih cepat untuk pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih. Ada dua Desa yang disebutkan Primus Letlet, yang respon lebih cepat dan sudah mendahului sosialisasi dan pembentukkan Kopdes Merah Putih adalah Desa Durjela dan Desa Wangel kecamatan Pulau-Pulau Aru pada tanggal 19 mei 2025, dan Desa Durjela merupakan Starting point dalam pembentukkan Kopdes Merh Putih di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Sementara 115 desa lainnya di satukan dalam satu hari di kota Dobo, pada tanggal 20 mei 2025 untuk dilakukan sosialisasi. 

“Kami sangat senang dan mengapresiasi apabila ada Desa yang responnya lebih cepat menyambut pembentukkan Kopdes Merah Putih. Sehingga ketika Desa Durjela dan Desa Wangel Kecamatan Pulau-Pulau Aru, sudah menyampaikan kesediaan dan kesiapan untuk pembentukkan, maka kita langsung respon dan launching di Desa Durjela, sebagai starting point pembentukkan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Aru yang dibuka oleh Bupati Aru, Timotius Kaidel”. Jelasnya.

Dikatakan, untuk Desa Durjela dan Desa Wangel sudah mendahului dua tahapan, dari tahapan pembentukkan yaitu, Sosialisasi dan Musyawarah Desa Khusus. 

“Kemarin yang sudah dilakukan di Desa Wangel dan Desa Durjela, adalah tahapan Sosialisasi dan musyawarah Desa Khusus. Jadi sudah dibentuk Nama koperasinya, dan pengurusnya yang terdiri dari Ketua Koperasi, Pendiri dan anggota. Tinggal Akta Pendirian Koperasi berbadan hukum yang di buat di Notaris, maka kita bisa nyatakan, Koperasi Desa Merah Putih di Desa Durjela dan Wangel telah terbentuk dengan resmi”. Tandasnya.

Terkait tahapan dan target pelaksanaan Kopdes Merah Putih di Kepulauan Aru, Primus Letlet menjelaskan bahwa secara garias besar ada 2 tahap yang harus dilakukan yaitu pertama; tahap pembentukkan, dan ke-dua; tahap, pemberdayaan. Pada tahap pembentukkan, ada 3 tahap utama yang dilaksanakan yaitu, pertama, Sosialisasi, Ke-dua, Musyawarah Desa Khusus dan ke- tiga, Penerbitan Akta Pendidrian berbadan hukum oleh Notaris. 

“Sekarang ini kita masih berada pada tahap pembentukkan, dan dalam tahap pembentukkan ini ada 3 tahap utama yang dilaksanakan yaitu pertama, Sosialisasi, Ke-dua, Musyawarah Desa Khusus, dank e-tiga, Penerbitan Akta pendirian di Notaris. Secara keseluruhan kita sudah lakukan sosialisasi kepada 117 Kepala Desa, dengan para camat, dengan harapan, sesudah mengikuti sosialisasi ini, sesegera mungkin kembali ke Desa masing-masing, dan di dampingi staf Dinas Koperasi, dan juga oleh Pendamping local Desa, untuk melakukan musyawarah Desa khusus di Desa masing-masing, dan setelah itu, kembali ke Dobo, kemudian bersama-sama dengan Dinas Koperasi, untuk proses Akta Notaris”. Jelasnya.  

Terkait target pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, dikatakan, targenya pada tanggal 31 mei 2025 sudah selesai pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus untuk 115 desa di kabupaten Kepulauan Aru, selain dua Desa yang sudah selesai yaitu Desa Durjela dan Desa Wangel.

“Target kami itu pada tanggal 31 Mei sudah selesai pelaksanaan Musyawara Desa Khusus di 115 Desa, selain dua Desa yang sudah selesai, yaitu Desa Durjela dan Wangel. Kemudian, sesudah Musyawarah Desa Khusus, teman-teman itu bersama kepala Desa kembali ke kota Dobo untuk proses Akta Pendirian Badan Hukum di Notaris. Untuk proses Akta Pendirian Badan hukum di Notaris, target kami itu tanggal 31 Juni semua Desa di Kabupaten Kepulauan Aru, sudah punya Koperasi Desa Merah Putih dan berbadan hukum. Sementara target secara Nasional itu, di Launching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 12 juli, bertepatan dengan hari Koperasi. jadi sesuai pentahapan dan target 31 Mei Musdessus selesai dan 31 juni semua Desa sudah punya Koperasi Merah Putih dan Berbadan Hukum”. Tandasnya.

Melalui Dinas Koperasi dan UMKM, kepala Dinas menyampaikan harapan Bupati Aru agar secepatnya, sesuai tahapan dan target yang direncanakan, Musyawarah Desa Khusus di seluruh Desa sudah harus selesai, dan tepat tanggal 31 juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah harus berbadan hukum. 

“Yang jelas bahwa Bupati sangat berharap, secepat mungkin, sesuai target yang di rencanakan, yaitu tanggal 31 mei, musyawarah Desa Khusus di seluruh Desa sudah harus selesai, dan tanggal 31 juni, Koperasi Desa Merah Putih sudah harus berbadan hukum. Semoga dengan berbagai kendala yang di hadapi oleh teman-teman di Desa tidak menurunkan atau mengecilkan semangat para Kepala Desa dan para Camat, dan semoga ini menjadi tantangan yang dihadapi bersama dengan kordinasi yang baik, apalagi ada dukungan Bupati yang sangat luar biasa, sehingga harapan kami, porses pembentukkan Kopdes Merah Putih bisa mencapai target”. Harapnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"