Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 15 Mei 2025

Modus Imbalan Uang, Pria Ini Tipu Warga Loceret dan Bawa Kabur Motor

Nganjuk, SNN.com - Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Loceret bekerjasama dengan Polsek Dampit, Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau pencurian sepeda motor milik warga Loceret, yang terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Ratna (25), warga Dusun Datar, Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret, yang ditipu oleh pelaku berinisial RA (37), warga Jl. Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 dan tas berisi barang berharga dengan total kerugian Rp28,5 juta.

“Kami berterima kasih atas kerja cepat tim kami dan dukungan dari Polsek Dampit. Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegas AKBP Henri, Kamis (15/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku menemui korban di warung milik ibunya di Terminal Bus Nganjuk. 

Pelaku meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1.300.000. Sesampainya di wilayah Desa Gejakan, Kecamatan Loceret, pelaku menyuruh korban turun lalu kabur membawa sepeda motor dan tas korban.

“Kami telah mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk,” ungkap AKP Sukaca.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Vario 150 merah nopol AG 3228 ABE, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. 

Langkah cepat dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas tindak kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (Widodo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"