Kutai Timur, SNN.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur sudah menangkap pelaku yang buang bayi ditemukan tidak bernyawa di Gang Komando 2 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku berinisial KF, seorang ibu rumah tangga yang berumur 33 tahun.
Bayi yang dibuang tersangka dan ditemukan warga berjenis kelamin laki-laki. Tersangka saat ini sedang dalam penahanan Polres Kutim.
"Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU 17/2017 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan ", Ucap Kapolres Kutim yang dikutip dari website Polres Kutim.
KF diancam dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp.3 miliar. ( ARYA RUSDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar