Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 12 Juli 2025

MAKI Kecam Penyerobotan Lahan oleh Anak Usaha Astra di Kobar, BMT Desak Polda dan Kejati Kalteng Bertindak

Pangkalan Bun, SNN.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh anak usaha grup raksasa perkebunan Astra Agro Lestari Tbk, yakni PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP), kembali mencuat dan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat di Kalimantan Tengah. Lahan seluas lebih kurang 260 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) disebut telah digarap PT GSIP selama lebih dari 30 tahun tanpa dasar hukum yang sah.

Reaksi keras datang dari Masyarakat Adat Kalimantan Indonesia (MAKI) Pusat, melalui Koordinator Damang MAKI Pusat Palangka Raya, Bambang S.Ag, yang secara terbuka mengecam keras tindakan perusahaan.

“Tindakan PT. GSIP Astra dengan menyerobot lahan di luar HGU merupakan pelanggaran berat terhadap aturan negara. Ketika warga lokal kesulitan mencari lahan untuk berkebun, perusahaan besar justru dengan seenaknya menggarap lahan di luar izin. Saya mendukung investasi yang sesuai aturan, tetapi saya sangat keras terhadap investasi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Bambang.(11/07/25).

Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut secara nyata telah merugikan keuangan negara, karena perusahaan tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang berada di luar wilayah HGU resminya.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum Betang Mandau Talawang (BMT), Kristianto D Tunjang, mendesak Polda Kalteng dan Kejati Kalteng segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan penggarapan ilegal ini. Ia menegaskan bahwa tudingan terhadap PT GSIP bukanlah tanpa dasar hukum.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat telah mengeluarkan surat resmi yang menyebutkan adanya sejumlah titik koordinat di afdeling Carlie, Fanta, dan Golf yang berada di luar HGU. Artinya, lahan-lahan tersebut tidak memiliki alas hak sama sekali,” kata Kristianto.

Lebih lanjut, BMT memperingatkan bahwa jika Polda Kalteng dan Kejati Kalteng tidak memberikan tanggapan konkret atas laporan masyarakat, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami akan melaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia jika tidak ada respons hukum yang memadai dari aparat di daerah. Ini bukan persoalan kecil. Ini tentang kedaulatan atas tanah dan kerugian negara,” ujarnya tegas.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, karena tidak hanya menyangkut konflik agraria, tetapi juga menyinggung aspek legalitas investasi besar di daerah. Apabila benar PT GSIP selama puluhan tahun mengelola lahan di luar HGU tanpa dasar hukum, maka potensi kerugian negara dari sisi pajak maupun hilangnya akses masyarakat atas lahan sangat besar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GSIP maupun Astra Agro Lestari. Namun tekanan dari masyarakat, ormas, dan tokoh adat terus meningkat, menuntut penyelesaian hukum yang adil dan transparan.

SNN.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan terkait langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum maupun respons dari pihak perusahaan.(Guswan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"