Pangkalan Bun, SNN.com – Setelah melalui proses pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif, akhirnya enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi disepakati dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, yang digelar pada Kamis (10/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar menyepakati enam Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kobar. Tiga di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, sementara tiga lainnya adalah inisiatif DPRD Kobar.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kobar dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, didampingi oleh Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Kobar Hj. Nurhidayah dan Wakil Bupati Suyanto.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suyanto menyampaikan bahwa pembahasan keenam Ranperda tersebut telah melalui rangkaian proses panjang sesuai dengan jadwal kegiatan pemerintah daerah bersama DPRD dalam masa sidang III ini.
“Enam Ranperda yang disepakati ini terdiri dari tiga Ranperda usulan eksekutif dan tiga Ranperda inisiatif legislatif. Proses pembahasannya telah melalui kajian mendalam dan diskusi intensif antara kedua belah pihak,” ujar Suyanto.
Sayangnya, dalam rapat tersebut tidak dirinci secara lengkap mengenai isi atau jenis dari keenam Ranperda yang dimaksud. Namun, pemerintah daerah menyatakan bahwa peraturan tersebut dianggap strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kobar.
Dengan telah disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan implementasinya dapat segera dilakukan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kotawaringin Barat.(Guswan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar