Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Senin, 15 September 2025

BPN Kobar Umumkan Hasil Ploting Sengketa Lahan di Kumai Hulu: Ditemukan Penguasaan oleh Pihak Lain Termasuk PT. Jatim Propertindo Jaya

Pangkalan Bun, SNN.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Kepala Seksi Pengukuran, Yuda Oktavianus Ginting, S.Tr, M.Kn, secara resmi mengumumkan hasil ekspos ploting objek sengketa lahan yang berlokasi di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Senin (15/09/2025).

Ekspos hasil cek lapangan tersebut dilaksanakan di ruang Kanit Pidum Polres Kobar, dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait langsung dalam perkara tersebut. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Ahli waris Anang Abdullah, yakni Akbar dan Ika Wahyudi, didampingi kuasa hukumnya Amat Jagam;

Pihak Syahrul HB 

Penyidik Polres Kobar yang mewakili Kanit Pidum, dan dari pihak BPN Kobar sendiri: Kasi Ukur dan Pemetaan Yuda Oktavianus Ginting, Plt Seksi Penanganan Sengketa Arvita Y.S.H, serta Asisten Penata Kadastral Andre E. Sutrisna.

Dasar dan Hasil Pemeriksaan

Yuda menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan bantuan pemeriksaan dari Polres Kotawaringin Barat, nomor B/1213/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut merujuk pada laporan dugaan penyerobotan tanah oleh PT. Jatim Propertindo Jaya, sebagaimana dilaporkan oleh Amat, kuasa dari ahli waris Hanafi bin Anang Abdullah.

Adapun cek lapangan dilakukan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, di Jalan CPO Kalap, Desa Kumai Hulu, dan menghasilkan beberapa poin penting:

1. Terdapat tiga bidang tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah:

SHM Nomor 973/Kumai Hulu
SHM Nomor 975/Kumai Hulu
SHM Nomor 976/Kumai Hulu

Ketiganya telah sesuai dengan data fisik di lapangan dan arsip resmi Kantor Pertanahan Kobar.

2. Penunjukan batas bidang tanah oleh ahli waris dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Anang Abdullah tertanggal 29 Juni 2000, yang diketahui oleh Ketua RT 13 dan Kepala Kelurahan Kumai Hulu, serta telah diregister dengan nomor 191/593.21/VII/2000 pada 5 Juli 2000.

3. Dalam pengecekan di lapangan, ditemukan penguasaan oleh pihak lain, termasuk oleh PT. Jatim Propertindo Jaya dan Syahrul HB, di atas tanah yang diklaim oleh ahli waris Anang Abdullah.

4. Luas tanah sengketa berdasarkan pernyataan ahli waris mencapai 1.012.500 meter persegi (Panjang 1.350 m x Lebar 750 m).
“Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau kesalahan, maka akan dilakukan pembetulan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Yuda.

Amat, sebagai kuasa ahli waris, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPN Kobar yang telah secara terbuka memaparkan hasil ekspos tersebut dan berharap agar proses hukum dapat segera ditindaklanjuti berdasarkan laporan Dumas SPKT tertanggal 19 Maret 2025.

“Kami sangat menghargai keterbukaan dan kerja profesional dari pihak BPN. Hasil ini sangat membantu dalam proses pembuktian atas hak yang selama ini kami perjuangkan,” ungkap Amat.

Ia juga mengimbau kepada pemerintah kelurahan dan desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang telah memiliki SKT atau dokumen hukum yang sah.

“Sering terjadi tumpang tindih karena penerbitan SKT di atas lahan yang sudah memiliki dasar hukum kuat. Bahkan ada yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ini harus menjadi evaluasi serius bagi para lurah dan kepala desa agar tidak sembarangan dalam menerbitkan surat tanah,” tegas Amat. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"