Pangkalan Bun, SNN.com - Setelah melaporkan PT KTN ke Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dengan dugaan pencaplokan lahan milik ahli waris Anang Abdullah di Jalan CPO RT18 Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai kuasa hukum dan Ahli waris kembali melaporkan seorang warga bernama Kasiyanto yang diduga telah menguasai sejumlah lahan milik ahli waris dengan luas mencapai puluhan hektare.Rabu (7/1/25)
Kuasa ahli waris, Amat, mengatakan bahwa pada hari ini Kasiyanto memenuhi surat panggilan dari Polsek Kumai sebagai terlapor untuk dimintai keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. Selain Kasiyanto, pihak yang diduga sebagai penjual tanah juga turut dihadirkan oleh penyidik guna memberikan klarifikasi.
“Pemanggilan hari ini dilakukan untuk meminta keterangan dari mana terlapor memperoleh atau menguasai lahan tersebut. Tidak hanya terlapor, pihak penjual juga dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Amat kepada awak media.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kasiyanto dimintai penjelasan mengenai asal-usul penguasaan tanah yang disengketakan. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, Kasiyanto menyebutkan bahwa lahan tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang warga bernama Musa.
Lebih lanjut, Amat menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 05/Pdt/2008 serta putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 788 Tahun 2010.
“Secara hukum kepemilikan lahan tersebut sudah jelas dan sah milik ahli waris Anang Abdulah. Putusan pengadilan sudah inkracht, sehingga tidak ada lagi alasan pihak lain menguasai atau memperjualbelikannya,” tegas Amat.
Pihak ahli waris juga telah meminta pihak penjual, Musa, untuk memperlihatkan surat-surat kepemilikan tanah yang diklaim sah. Namun, saat diminta salinan atau fotokopi dokumen tersebut, penyidik menyampaikan bahwa dokumen tidak dapat diberikan dengan alasan perlindungan terhadap surat atau dokumen pribadi.
“Atas dasar itu, kami menilai terdapat kejanggalan. Selanjutnya pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan saudara Musa kepada pihak berwajib atas dugaan penggelapan tanah,” tambah Amat.
Ahli waris bersama kuasa hukumnya berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Kumai, dapat menangani dan menyelesaikan perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut dapat segera terwujud.
Hingga berita ini ditayangkan Kasus dugaan penguasaan lahan ini saat ini masih dalam penanganan Polsek Kumai.(Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar