Kepulauan Aru, SNN.com - Kesepakatan Molo Sabuan sebagai jalan Perdamaian atas sengketa wilayah laut antara desa Karawai dan Desa Dosinamalau Kecamatan Aru Tengah Timur, kabupaten Kepulauan Aru Maluku, ternyata dari Desa Dosinamalau tidak hadir dan dinilai melanggar kesepakatan.
Alasan Desa Dosinamalau tidak hadir dalam acara adat Molo Sabuan, Ketua Dewan adat Kabupaten Kepulauan Aru, bapak Thonci Galanggoga yang dikonfirmasi beberapa waktu lalau, menjelaskan bahwa setelah ada kesepakatan untuk pelaksanaan molo Sabuan, masyarakat dari Desa Dosinamalau atas nama Abdon Mangar dan Rabert Mangar menemui pihaknya selaku ketua Dewan Adat dan menyampaikan pernyataan sikap menolak dan tidak ikut dalam pelaksanaan Molo Sabuan dengan alasan wilayah yang disengketakan telah memiliki dokumen kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 dan Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951.
Dikatakan, Sebelum pelaksanaan Molo Sabuan yang ditetapkan pada malam harinya, warga dari Namalau atas nama Bapak Abdon Mangar dan Robert Mangar membawa bukti Peta/ Dena dan Surat pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan hasil keputusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 yang menyebutkan bahwa wilayah yang disengketakan adalah hak milik sah dari Mangar Namalau Wakubor dari Desa Dosinamalau.
Pertanyaannya kenapa dalam pertemuan kedua belah pihak, Bukti dokumen hak kepemilikan itu tidak disampaikan? Menurut Ketua Dewan adat bahwa karena dalam pertemuan masyarakat Dosi tidak melibatkan masyaraka Namalau dalam proses sidang adat antara masyarakat Desa Karawai dan Desa Dosinamalau. Dokumen tersebut kemudian dibawah lagi kepada Bupati sebagai pertimbangan untuk pelaksanaan Molo Sabuan ditunda, tetapi menurut Bupati bahwa karena sudah ada keputusan, maka Molo Sabuan tetap dilaksanakan.
Akhirnya Masyarakat dari Namalau menyampaikan pernyataan Sikap menolak acara Molo Sabuan melalui Surat kepada Dewan Adat, dengan alasan Keluarga Mangar Namalau Wakubor sudah memiliki Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah dan Laut tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 No:33/1973-Perdata yang dikeluarkan pada tanggal 14 mei 1973 oleh Panitra Pengadilan Negeri Tual Ub. Panitra pengganti atas nama : Tewa Madon.
Menurut ketua Dewan Adat Tonci Galanggoga bahwa sampai pada waktunya pelaksanaan Molo sabuan, Surat Pernyataan Sikap tersebut belum sampai di tangan ketua Dewan adat sebagai bahan pertimbangan, apakah molo sabuan dilaksanakan atau ditunda.
“Kalau surat pernyataan itu disampaikan lebih awal kepada kami dewan adat, mungkin itu bisa menjadi pertimbangan untuk pelaksanaan molo Sabuan ditunda, tetapi sampai pada hari pelaksanaan Molo Sabuan, Surat pernyataan Sikap belum ada ditangan kami Dewan Adat”. Jelas Galanggoga.
Ketua Dewan adat menambahkan penjelasan bahwa untuk Desa Dosinamalau terdapat dua rumpun keluarga besar yauitu Keluarga besar Dosi dan Keluarga besar Mangar Namalau Wakubor. Yang punya Dokumen Surat Pengakuan Perdamaian dan Pembagian Tanah tahun 1951 dan Putusan Pengadilan Negeri Tual tahun 1973 atas wilayah yang disengketakan adalah Keluarga besar Mangar Namalau Wakubor. Sementara yang bermasalah dengan Desa Karawai adalah Keluarga besar Dosi.
Dalam proses musyawarah adat untuk mencari jalan damai dengan kesepakatan Molo Sabuan, Keluarga besar Dosi yang bermasalah tidak melibatkan Keluarga Besar Mangar Namalau. Akhirnya keluarlah Surat Pernyataan Sikap desa Dosinamalau menolak acara Molo Sabuan yang ditandatangani oleh Mangar Namalau Wakubor atas nama Robert Mangar, Abdon Mangar dan diketahui Kepala desa Dosinamalau, Jemris Mangar, tertanggal 14 Januari 2026. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar