Kepulauan Aru, SNN.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dalam keterangannya kepada wartawan baru-baru ini, bahwa dalam waktu dekat perusahaan Benjina Kembali beroperasi untuk pembongkaran ikan, pembekuan dan pengiriman ikan, dan masih dalam skala kecil karena Infrakstruktur dan lokasi Perusahaan dalam tahap rehabilitasi.
Dikatakan, perusahaan yang akan beroperasi di Benjina adalah PT Cakra Mina Perkasa. “Jadi dalam waktu dekat ini, PT Cakra Mina Perkasa ini mulai operasi di Benjina, paling lambat bulan Maret, berarti Benjina sudah operasi kembali dalam melaksanakan kegiatan berupa pembongkaran ikan, pembekuan dan pengiriman dan masih dalam skala kecil dengan kapasitas berkisar 400 ton, karena masih dalam tahap rehabilitasi infrakstruktur dan lokasi perusahaan”. Jelas Bupati.
Menanggapi soal Perusahaan Benjina kembali beroperasi di bidang Perikanan, salah satu Tokoh Pemuda Aru atas Fanly Nada SH, mengaku sebagai pemegang hak Ulayat atas lahan/ lokasi yang ditempati perusahaan Benjina untuk beroperasi, dan dia berjanji akan menggugat perusahaan atas lokasi yang digunakan.
Menurutnya, sejak PT Daya Guna Samudra (DGS) dan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sampai sekarang, lahan tersebut belum ada proses penyelesaian dengan pemegang hak Ulayat.
“Di tahun 2026 ini, pemerintah daerah akan kerja sama dengan Investor untuk membuka dan mengaktifkan perusahan ikan yg berada di Tanah Adat kami masyarakat marga Nada Hutan yaitu berada di tanjung Urangur Jurin, Kecamatan Aru Tengah Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di mana tahun-tahun yang lalu ,Tanah hak Ulayat datuk Nangan Surri Nada hutan ini, di oprasikan dan di gunakan oleh baik PT DGS jaman Presiden Suharto, sampai PT PBR (Pusaka Benjina Resources) jatuh pailit dan bubar sekitar tahun 2004 / 2006, perusahaan tidak pernah menghiraukan pemeng hak Ulayat tunggal atau keturunan-keturunan dari datuk Nangan Surri Nada Hutan, termasuk sala satunya saya sendiri D. fanly Nada, SH,”. Jelas Fanly Nada melalui pesan WhatsApp-nya kepada Wartawan.
Fanly menilai, tindakan perusahaan adalah tindakan Penyerobotan hak Ulayat atau penyerobotan atas tanah lokasi pembangunan Infrakstruktur perusahaan untuk beroperasi, dan tidak pernah menghiraukan masyarakat Desa Gardakau sebagai pemegang hak Ulayat. Dikatakan, Pemegang hak Ulayat bagaikan tikus mati di lumbung padi.
Sebagai salah satu ahli waris keturunan dari Datuk Nangan Surri Nada Hutan, Fanly Nada menegaskan bahwa siapapun dia, jangan mencoba membuka perusahaan Benjina tanpa ada kompromi atau kesepakatan lebih dulu dengan pihaknya sebagai pemegang hak Ulayat. Apabila belum ada penyelesaian tetapi perusahaan menggunakan wilayah tersebut untuk beroperasi, Fanly Nada tegaskan pihaknya akan bertindak untuk membela dan mempertahankan hak mereka.
“Saya sebagai salah satu dari keturunan ahli waris Datuk Nangan Surri Nada Hutan menyampaikan bahwa, siapa saja jangan mau coba di buat seperti masa lalu yang mereka membuka perusahan di daerah kami tanpa ada kompromi atau kesepatan penyelesaian lebih dulu dengan kami sebagai pemergang hak Ulayat.
"Nanti kita lihat saja, apabila tidak ada penyelesaian terhadap hak ulayat kami yang digunakan Perusahaan untuk beroperasi, kami akan bertindak keras untuk membela dan mempertahankan hak kami. Saya berjanji saya pasti melakukan upaya hukum, atas dugaan penyerobotan terhadap hak ulayat kami, dan saya janji saya akan ke Aru untuk menggugat apabila tidak ada penyelesaian”. Tegas Nada dengan janji. (Moses)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar