Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Rabu, 21 Januari 2026

BBM Subsidi Diduga Disalahgunakan, Kapolres Lamongan Baru Diharap Bertindak Tegas

Lamongan, SNN.com – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Lamongan. Kali ini, SPBU 54.622.01 Brondong diduga bekerjasama dengan jaringan pemain solar ilegal dengan modus penyalahgunaan barcode khusus nelayan, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan melaut, namun diduga dialihkan untuk dijual kembali sebagai solar industri.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang dimodifikasi untuk memuat drum berkapasitas 200 liter. BBM yang telah terkumpul dalam jumlah besar kemudian dibawa ke sebuah gudang di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, yang disebut-sebut dijaga ketat oleh orang-orang yang diduga merupakan anak buah jaringan mafia solar.

Modus ini dinilai merugikan banyak pihak. Selain menyebabkan kelangkaan energi di tengah masyarakat, praktik tersebut juga berdampak pada kerugian keuangan negara serta menghambat distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Padahal, solar subsidi seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang berhak, seperti nelayan dan petani yang telah mengantongi surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

Secara hukum, penjualan maupun penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 54.622.01 Brondong maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.

Masyarakat berharap Kapolres Lamongan yang baru, AKBP Arif Fazlurrahman, dapat menindak tegas praktik-praktik ilegal semacam ini tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi dan menutup ruang gerak mafia solar yang merugikan negara serta rakyat kecil. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"