BOJONEGORO, SNN.com – Amarah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya meledak. Ratusan warga secara massal mendatangi dan mengepung Balai Desa Bandungrejo, Selasa (27/1/2026), menuntut percepatan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dinilai sengaja diulur-ulur tanpa kejelasan dan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi ini dipicu oleh kekosongan jabatan kepala desa sejak pertengahan Agustus 2025 yang hingga kini tak kunjung diselesaikan. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidakpastian pemerintahan desa. Ironisnya, belasan desa lain di Kabupaten Bojonegoro dengan persoalan serupa telah lebih dulu membentuk panitia dan menuntaskan tahapan PAW, sementara Bandungrejo justru terkesan stagnan dan dibiarkan berlarut-larut.
Salah satu warga, Andri, menegaskan bahwa aksi turun ke balai desa merupakan puncak akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Bandungrejo yang dinilai tidak transparan, lamban, dan mengabaikan aspirasi rakyat.
“Kami datang ke sini bukan untuk ribut, tapi menuntut hak kami. PAW kepala desa harus segera dilaksanakan, jangan terus diulur-ulur,” tegas Andri di hadapan aparat dan pejabat terkait.
Tak main-main, warga menyatakan menolak pulang sebelum ada keputusan resmi dan tertulis, serta meminta seluruh proses disaksikan langsung oleh unsur Forkopimcam, aparat kepolisian, dan TNI agar tidak kembali terjadi tarik-ulur kebijakan.
“Kami siap bertahan di balai desa sampai ada keputusan resmi. Jangan ada janji kosong lagi,” tambahnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Mardi, warga lainnya, yang menilai proses PAW selama ini tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kalau prosesnya benar dan sesuai aturan, tidak mungkin warga sampai turun seperti ini. Kami merasa dibodohi,” ujarnya dengan nada keras.
Mardi menegaskan bahwa aksi tersebut murni gerakan warga, tanpa muatan politik, dan akan terus berlanjut jika tidak ada keputusan final yang jelas.
“Kalau hari ini ada keputusan final, kami pulang. Kalau tidak, kami siap menginap di balai desa. Yang penting PAW jalan,” tandasnya.
Tekanan kuat dari warga akhirnya memaksa pemerintah mengambil sikap. Camat Ngasem, Iwan Sovian, menyatakan bahwa pihak kecamatan bersama pemerintah desa dan pemerintah kabupaten menyetujui tuntutan warga untuk segera melaksanakan PAW Kepala Desa Bandungrejo melalui mekanisme pemilihan per Kartu Keluarga (KK).
“Kami menyepakati tuntutan masyarakat terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa Bandungrejo melalui mekanisme per KK, dan akan dibuatkan surat pernyataan resmi,” ujar Iwan Sovian.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Desa Bandungrejo menyatakan siap memulai tahapan pembentukan panitia PAW pada 12 Februari 2026, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis. Setelah tuntutan dipenuhi, ratusan warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan penuh kelegaan.
Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polri dan TNI, serta dihadiri unsur kecamatan dan DPMD, dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif.(Red )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar