Probolinggo, SNN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan pengawasan bersama terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Sungai Pancar Glagas Kecamatan Pakuniran, Kamis (22/1/2026). Pengawasan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) pada 19 Januari 2026 terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan tersebut antara lain menyangkut dugaan pelaksanaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan masa berlaku Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) serta kelengkapan dokumen pendukung yang diwajibkan.
Kegiatan pengawasan diawali dengan rapat teknis di Kantor Kecamatan Pakuniran. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi lapangan ke lokasi aktivitas pertambangan di sepanjang aliran Sungai Pancar Glagas. Pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto dan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Forkopimka Pakuniran dan Besuk, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Probolinggo.
Kepala DLH Kabupaten Probolinggo Roby Siswanto menegaskan kepemilikan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) tidak secara otomatis memberikan kewenangan kepada pemegang izin untuk langsung melakukan kegiatan pertambangan.
“Pemegang SIPB tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Salah satu yang wajib dipenuhi adalah dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL,” katanya.
Menurut Roby, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat yang berada di sekitar wilayah sungai.
“Wilayah sungai merupakan kawasan yang sangat sensitif. Oleh karena itu, kegiatan pertambangan harus dilakukan secara hati-hati, patuh terhadap regulasi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret penguatan pengawasan ke depan, Pemkab Probolinggo berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Probolinggo. Satgas ini akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Inspektur Tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pengawasan di lapangan serta memastikan kegiatan pertambangan di Kabupaten Probolinggo berjalan tertib, aman dan berkelanjutan,” pungkasnya.(Feny)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar