Pangkalan Bun, SNN.com – Upaya mediasi sengketa lahan antara ahli waris Anang Abdullah dengan pihak pembeli Kasianto serta pihak penjual Syahrudin Musa yang difasilitasi Polsek Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), hingga kini belum menemui titik terang dan belum menghasilkan keputusan.Senin (19/1/25)
Mediasi yang digelar di Mapolsek Kumai tersebut dihadiri oleh jajaran Polsek Kumai, Kanit Reskrim, Lurah Kumai Hulu, kuasa hukum ahli waris, para ahli waris, serta pihak pembeli dan penjual.
Kapolsek Kumai menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat mengikuti seluruh rangkaian mediasi akibat agenda lain, dan selanjutnya mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Sebelum meninggalkan ruang mediasi, Kapolsek berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan titik temu atau kesepakatan bersama.
Mediasi bertujuan mencari penyelesaian secara musyawarah dan mufakat atas sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai.
Namun dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak masih bertahan pada klaim dan pendiriannya.
Usai mediasi, kuasa hukum ahli waris Amat menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan dasar kepemilikan lahan yang diklaim telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, pihak pembeli dan penjual juga menyampaikan dokumen yang mereka miliki, berupa surat segel terkait transaksi dan penguasaan lahan, namun dokumen tersebut tidak dapat diminta atau ditunjukkan secara rinci kepada pihak ahli waris.
Karena belum tercapai kesepakatan, mediasi ditutup tanpa keputusan final. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh langkah lanjutan, baik melalui mediasi berikutnya maupun melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum ahli waris berharap Polsek Kumai dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa pihak ahli waris tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.
Sementara itu, Lurah Kumai Hulu menegaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan bukan menjadi persoalan, karena dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari solusi terbaik.
Ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi berdasarkan penguasaan fisik saat pengajuan, sedangkan penentuan sah atau tidaknya kepemilikan lahan merupakan kewenangan lembaga peradilan.
Sengketa lahan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ahli waris serta berpotensi merugikan masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli lahan dan memiliki surat-surat, namun kini terlibat dalam konflik kepemilikan.(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar