Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Kamis, 04 September 2025

Permainan Isu Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun 2023 di Aru Adalah Permainan Orang-Orang Yang Tidak Paham

Kepulauan Aru, SNN.com - Penyaluran Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 pada tahun 2025, di Kabupaten Kepulauan Aru, menjadi isu negative bagi Bupati Aru, Timotius Kaidel.

Isu yang beredar, bahwa Kabupaten Kepulauan Aru, telah mendapat penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar 10 milyar rupiah, untuk membayar Tunjangan Khusus Guru yang belum dibayar di tahun 2024, tetapi  dana tersebut ternyata sudah disalahgunakan oleh Bupati Aru, untuk belanja lain.

Bupati Aru, Timotius Kaidel yang ditemui di runga kerjanya, baru baru ini menjelaskan bahwa justru Pemerintah Pusat sudah mentranfer Lebih Bayar di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga Kabupaten Kepulauan Aru ada pada selisih Labih Bayar sebesar 10 milyar rupiah, dan Selisih Kurang Bayar DBH untuk Aru, hanya 500 juta rupiah. 

“Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023, itu benar hanya yang terjadi kita di Aru, adalah pemerintah Pusat justru sudah mentransfer lebih dengan selisih Lebih Bayar sebesar 10 milyar rupiah, dan selisih Kurang Bayar kita di Aru, hanya 500 juta rupiah. Itu yang dijadikan isu di luar, bahwa itu adalah anggaran tahun 2024 yang dikembalikan, tetapi sudah disalahgunakan oleh Bupati. Jadi isu berkembang di luar bahwa Dana Bagi Hasil sebesar 10 milyar itu sudah ditransfer untuk pembayaran Tunjangan Khusus Guru, tetapi Bupati sudah gunakan untuk belanja lain. Jadi isu ini sekarang berkembang di luar, tetapi memang itu orang yang tidak tahu yang mendengar dari orang lain sehingga tersebarlah isu seperti itu”. Jelas Bupati dengan santai.

Dikatakan, tahun 2025 ini, Kementrian Keuangan, menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023, dan untuk Kabupaten Kepulauan Aru, ada pada selisih Lebih Bayar sebesar 10 milyar rupiah. 

“Artinya Dana Bagi Hasil tahun 2023 itu, pemerintah Pusat sudah mentransfer Lebih untuk Kabupaten Kepulauan Aru, dan kita di Aru ada pada selisih Lebih Bayar sebesar 10 milyar rupiah, dan selisih Kurang Bayar, hanya 500 juta rupiah. Jadi pemerintah Pusat sudah mentransfer lebih Dana Bagi Hasil tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Aru”.  Tandasnya.

Dikatakan, oleh karena pemerintah Pusat sudah mentranfer Labih Bayar Dana Bagi Hasil tahun 2023, maka Aru akan mendapat pemotongan untuk penyaluran DBH tahun-tahun berikutnya. 

“Jadi cara penyelesaian selisih Lebih Bayar DBH dilakukan dengan perhitungan Kurang Bayar tahun-tahun berikutnya, dan juga pemerintah pusat akan melakukan pemotongan penyaluran DBH di tahun-tahun berikutnya, yang dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas fisikal Daerah”. Jelas Bupati. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"