Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Minggu, 18 Januari 2026

Kasus Lahan Ahli Waris Anang Abdullah Kembali Mencuat, Dugaan Penyerobotan Puluhan Hektare di Kumai Hulu

Pangkalan Bun, SNN.com - Kasus lahan milik ahli waris Anang Abdullah yang berlokasi di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali mencuat ke permukaan.

 Lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut diduga sebagian telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.

Lahan dengan luasan sekitar 1.350 meter x 750 meter tersebut sebelumnya sebagian telah dijual warga kepada pihak lain, di antaranya kepada PT Jatim. Perkara dengan PT Jatim diketahui telah selesai beberapa waktu lalu dan telah dilakukan ganti rugi kepada ahli waris.

Namun demikian, ahli waris masih melanjutkan upaya hukum terkait dugaan penyerobotan lahan lainnya, yang diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Musa.

 Musa disebut telah menguasai puluhan hektare tanah milik ahli waris dan menjualnya kepada pihak lain, di antaranya Kasiyanto, seorang pensiunan polisi, serta kepada PT KDM.

Melalui kuasa ahli waris, Amat Jagam, bersama sejumlah ahli waris, pihak keluarga telah memasang banner pemberitahuan di atas lahan yang diduga telah dicaplok sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan.
Amat Jagam menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi rumah-rumah warga yang diduga menguasai lahan tersebut.

 “Kami sudah menemui warga secara door to door agar bisa bertemu ahli waris dan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat. Kami juga memberikan waktu selama satu minggu,” ujarnya Minggu 18/1/26

Lebih lanjut, Amat mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat dan Polsek Kumai sekitar satu bulan lalu. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara cepat dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami berharap pihak kepolisian atau penyidik dapat bekerja profesional, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Amat juga menyampaikan bahwa pada Senin, 19 Januari 2026, pihaknya bersama para ahli waris akan mendatangi Polsek Kumai untuk mengikuti agenda pertemuan sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

 Pertemuan tersebut akan mempertemukan pihak penjual dan pembeli lahan yang telah dipanggil secara resmi.

“Kami berharap pihak-pihak yang dipanggil dapat hadir dan kooperatif dengan niat baik untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas Amat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut kepastian hukum atas hak tanah ahli waris serta dugaan praktik penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat.(Guswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"