Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Sabtu, 06 September 2025

Satreskrim Polres Kobar Bekuk Komplotan Pecah Kaca Gasak Uang Rp1 Miliar

Pangkalan Bun, SNN.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai dengan nilai fantastis sebesar Rp1 miliar, yang dilakukan dengan modus pecah kaca mobil. Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Alibaba, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (6/9/2025), Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang merupakan komplotan lintas provinsi.

“Ketiganya beraksi secara terorganisir dan sudah melakukan kejahatan serupa di beberapa daerah lain,” ujar Kapolres.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah:

S (pengintai korban dari bank)

IS (pelaku utama yang memecahkan kaca dan mengambil uang)

F (pengendara motor yang mengevakuasi Iwan)
Kronologi kejadian berawal saat korban baru saja menarik uang tunai dari salah satu bank di Pangkalan Bun dan menyimpannya di dalam mobil. Saat mobil diparkir di depan hotel, (IS) memecahkan kaca kendaraan menggunakan pecahan busi dan mengambil tas berisi uang. Mereka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarai (F).

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan maupun berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut:

Flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian

Pecahan kaca mobil dan pecahan busi

1 unit HP Samsung A03s (biru), IMEI: 356977513978485 / 357493773978487

1 unit HP Nokia 105 (cyan), IMEI: 351962309625628 / 251962309625636

Kaos lengan panjang merk Spyderbilt (hitam)

Celana jeans merk Lois (biru gelap)

1 unit motor Suzuki Spin hitam, Nopol DA 6164 ED

Uang tunai:

Rp627.700.000 (pecahan Rp100.000)

Rp273.600.000 (pecahan Rp50.000)

Total disita: Rp901.300.000


“Sisa uang lainnya diduga telah digunakan pelaku dan masih dalam proses pelacakan,” tambah Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Menariknya, dalam interogasi, ketiga tersangka mengaku sudah beberapa kali beraksi di wilayah lain, yakni:

Tenggarong (Kalimantan Timur)

Banjarmasin (Kalimantan Selatan)

Singkawang (Kalimantan Barat)

Pihak Polres Kobar tengah berkoordinasi dengan jajaran Polda terkait guna mengembangkan penyidikan.

Kapolres Kobar turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, khususnya saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Jangan tinggalkan uang di dalam mobil, dan jika perlu, mintalah pengawalan dari aparat kepolisian. Kami siap membantu demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya.(Guswan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"