Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 05 April 2024

Alasan Para Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan di Kabupaten Aru, Belum terima Gaji

Kepulauan Aru, SNN.com - Para Guru dan seluruh Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, sampai sekarang belum menerima gaji bulan Maret tahun 2024. 

Terkait hal tersebut, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, A. Pokar M.Si, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya baru-baru ini, menjelaskan bahwa ada sedikit kelalaian dalam menginput gaji pada Sistim Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sehingga ada item yang tidak terinput dan menyebabkan para guru dan Pegawai Dinas Pendidikan belum menerima gaji. 

Dijelaskan, item yang tidak terinput dalam SIPD-RI adalah iuran jaminan kematian. Sementara terkait dengan gaji bulan Januari yang sudah diterima, menurut Pokar saat itu mereka terima gaji secara manual sehingga item tersebut juga diambil bersama gaji dan dianggap tidak bermasalah karena sistim manual. Tetapi begitu masuk dalam sisitim SIPD-RI pada bulan maret, itu tidak bisa lagi dan saat dikaji, ternyata ada kelalaian dalam menginput belanja yuran jaminan kematian. 

“Para guru dan Pegawai Dinas Pendidikan belum terima gaji bulan Maret, karena kita punya iuran jaminan kematian itu belum terinput didalam SIPD-RI. Sementara kita pengambilan gaji pada bulan januari, itu masih manual, dan karena manual maka item itu juga kita ambil dan terinput dalam gaji. Tetapi begitu masuk dalam sistim di bulan Maret itu sudah tidak bias lagi, dan saat di kaji ternyat kita ada kekeliruan dalam penginputan item belanja yuran jaminan kematian. Atas kelalaian itu dengan pertimbangan regulasi yang berlaku, kita mengusulkan untuk pergeseran anggaran kepada pemerintah Daerah dalam hal ini kepada pa Sekda”. Jelasnya. 

Dikatakan, permasalahan kelalaian penginputan itu, bukan saja terjadi pada Dinas Pendidikan tetapi ada sekitar 8 OPD yang bermasalah dalam menginput dengan item permasalahan yang agak berbeda. Oleh pemerintah Daerah, kata Pokar, telah menyampaikan surat kepada OPD yang bermasalah untuk proses pergeseran anggaran. Selain itu rapat bersama Bupati dan Sekda, telah ditegaskan untuk proses percepatan pergeseran sehingga dapat dilakukan penyesuaian dan penetapan pergeseran dengan menerbitkan DPA Perubahan. 

“Dalam rapat, telah disampaikan oleh Bupati dan Sekda untuk perceptan pergeseran, sehingga dapat dilakukan penyesuaian. Setelah itu baru disepakati dalam penetapan pergeseran kemudian diterbitkanlah DPA Perubahan, khusus bagi Dinas-Dinas yang bermasalah. Tetapi itu pun harus ditelisik lagi, jangan sampai pergeseran itu lalu dapat merubah struktur APBD. Pada prinsipnya pergeseran dilakukan tidak dapat mempengaruhi perubahan batang tubuh anggaran yang ditetapkan, tetapi kalau pergeseran itu dapat merubah struktur APBD, maka harus dilakukan dengan peraturan Bupati”. Terangnya. 

Terkait dengan bagaimana pergeseran dilakukan dengan tidak dapat mengubah struktur batang tubuh APBD yang ditetapkan, Pokar menjelaskan bahw pergeseran itu dilakukan hanya pada pos belanja pegawai dengan tidak mengurangi hak yang harus diterima oleh Para Guru dan Pegawai Dinas Pendidikan. Dalam sisitim penganggaran, jelasnya, pada pos belanja pegawai itu ada dana Akres yaitu dana yang disipkan untuk kebutuhan pegawai yang mendesak, seperti kenaikan pangkat atau promosi jabatan, diluar dana gaji rutin yang diterima setiap tahun. 

“Dana akres merupakan presentase yang diberikan pada setiap item didalam komponen gaji sebesar 2,5% untuk menjawab kemungkinan kalau satu saat terjadi kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala, itu sudah terpenuhi dengan prosentase Akres. Pergeseran dilakukan disitu, sehingga dapat menutupi kekurangan-kekurangan tadi”. Jelasnya. 

Menurut Pokar, pihaknya sudah menyampaikan usul proses pergesaran kepada pa Sekda dan BPKAD, dan nantinya di BPKAD mengkondisikan jadwal untuk melakukan pergeseran. Pokar berharap, semoga sebelum hari raya lebaran, gaji para guru dan pegawai Dinas Pendidikan sudah bisa di bayar. 

“Dinas sudah menyampaikan usulan pergeseran ke pa Sekda dan BPKAD. Nanti kemudian teman-teman di BPKAD mengkondisikan jadwal untuk melakukan pergeseran itu, sehingga diharapkan, sebelum hari raya ini, gaji pegawai dan para guru sudah bisa dibayar”. Harapnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"