![]() |
Poto Ahli waris cucu cucu Raden Ira Bakti |
Perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan itu, menurut laporan, hingga kini belum juga menyelesaikan ganti rugi atas lahan milik ahli waris Raden Ira Bhakti, yang telah dikuasai perusahaan selama lebih dari 25 tahun.
“Tidak masuk akal, Pak. PT Astra ini perusahaan besar di Indonesia, tapi ganti rugi lahan kami sebagai ahli waris belum juga diselesaikan selama 25 tahun. Apa yang sebenarnya mereka tunggu?” ujar Supriadi, perwakilan ahli waris, dengan nada kecewa, Rabu (3/9/2025).
Supriadi mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Husni dan Ronald, staf Humas PT Astra di Jakarta, yang berjanji akan menindaklanjuti permintaan penyelesaian dari pihak keluarga.
“Kami ingin menyelesaikan ini secara kekeluargaan. Saya sudah komunikasi dengan pihak Humas Astra, dan mereka bilang akan segera menyelesaikan. Tapi sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut. Hanya janji tinggal janji,” tegasnya.
Merasa diabaikan, Supriadi meminta agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Kobar, Ketua DPRD, dan unsur Forkopimda, turun tangan secara serius. Ia mengusulkan agar DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka bersama PT Astra dan pihak ahli waris.
"Sabar itu ada batasnya. Kami minta Ibu Bupati dan Ketua DPRD Kobar bisa memfasilitasi pertemuan terbuka. RDP adalah jalan tengah agar semuanya terang benderang di hadapan publik,” pungkasnya.
![]() |
Poto cicit Raden Ira Bakti saat berada di lahan sawit yg dikuasai PT Astra |
Menanggapi kasus ini, Wakil Bupati Kobar, Suyanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya akan segera menelusuri dokumen terkait sengketa tersebut. Ia menyebut belum dapat memastikan apakah Pemkab Kobar sebelumnya telah menjembatani proses mediasi.
“Saya akan selusuri dulu dokumennya, apakah sebelumnya Pemkab sudah memfasilitasi atau belum,” ujar Wabup
Sementara itu, Humas PT Astra Agro Lestari, Husni, yang telah dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban resmi. Komunikasi terakhir dilakukan pada Senin, 1 September 2025, namun tetap tanpa respons.
PT Astra Agro Lestari, yang dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam industri sawit nasional, tercatat memiliki sekitar 35.000 hektare lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dikelola oleh delapan anak perusahaan. Namun ironisnya, di balik kesuksesan itu, masih terdapat dosa-dosa korporasi yang belum ditebus terhadap masyarakat lokal.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sebesar apapun nama sebuah perusahaan, keadilan dan hak rakyat kecil tetap harus dihormati.(Guswan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar