Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Jumat, 26 Juni 2026

LBH Suara Keadilan Soroti Pasal yang Diterapkan kepada Pelaku Pembakaran Wanita di Pangkalan Banteng

Pangkalan Bun, SNN com – Penangkapan Sendi Ramadan, tersangka kasus pembakaran seorang perempuan berinisial SJ (29) di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan Kotawaringin Barat.

Ketua LBH Suara Keadilan, Wahyue Bahalap, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan pelaku telah mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari akibat luka bakar yang mencapai hampir 80 persen di sekujur tubuhnya.

Selain itu, Wahyue juga menyoroti pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Kotawaringin Barat. Dalam konferensi pers sebelumnya, penyidik menerapkan Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Wahyue, penerapan pasal tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan perbuatan yang dilakukan pelaku.

“Dari rangkaian peristiwa yang terjadi, terdapat dugaan bahwa tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku datang membawa kayu untuk memukul korban serta bahan bakar minyak yang kemudian disiramkan dan dibakar. Karena itu, kami menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana,” ujarnya.
Wahyue juga menilai status pelaku sebagai mantan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum.
Ia berpendapat bahwa pasal yang lebih tepat untuk dikaji adalah Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, LBH Suara Keadilan tetap mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang dinilai bergerak cepat dalam melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka.

Diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, di sebuah angkringan di Kecamatan Pangkalan Banteng. Saat itu korban sedang mempersiapkan dagangannya sebelum didatangi pelaku dan diserang secara tiba-tiba.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius yang akhirnya merenggut nyawanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.(Gusti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"