Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 09 Juni 2026

Kuasa Pendamping Masyarakat Pertanyakan Dasar Penghentian Peningkatan Sejumlah Perkara di Kumai

Amat Bin Abdullah menunjukkan surat permohonan klarifikasi dan keberatan yang disampaikan kepada Kapolres Kotawaringin Barat terkait penanganan sejumlah laporan masyarakat yang ditangani Polsek Kumai, Selasa (9/6/2026).
Pangkalan Bun, SNN.com – Kuasa pendamping masyarakat, Amat Bin Abdullah, secara resmi menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan keberatan kepada Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) terkait penanganan sejumlah laporan pengaduan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kumai.

Surat tertanggal 9 Juni 2026 tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai perkembangan penanganan tiga laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, penyerobotan tanah, dan perusakan.
Dalam suratnya, Amat mempertanyakan apakah terhadap laporan-laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara maupun gelar ulang perkara oleh penyidik.

Ia meminta penjelasan mengenai waktu pelaksanaan, pihak yang hadir, pembahasan keterangan saksi ahli, hingga kesimpulan yang menjadi dasar tindak lanjut penanganan perkara.
Selain itu, Amat juga menyampaikan keberatan atas apa yang disebutnya sebagai kurangnya transparansi dalam penyampaian hasil penyelidikan kepada pelapor.

Menurutnya, sejumlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan Laporan (SP2HP) yang diterima belum memuat secara rinci hasil pemeriksaan para pihak, saksi, saksi ahli, maupun dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil kesimpulan.

“Sebagai pelapor dan pihak yang mencari keadilan, kami merasa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan dan hasil penanganan laporan yang telah diajukan,” ujar Amat.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah keterangan penyidik dalam SP2HP yang menyebut bahwa sengketa kepemilikan lahan perlu diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata sebelum dapat menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Terhadap hal tersebut, Amat menyatakan keberatan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana pencurian buah sawit dan perusakan merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan seharusnya dapat diproses berdasarkan alat bukti yang tersedia tanpa harus menunggu putusan perkara perdata.

Amat juga menyoroti penanganan barang bukti dalam perkara dugaan pencurian buah sawit yang telah dilaporkannya. Ia mengaku heran karena tandan buah segar (TBS) yang menurutnya telah diperiksa dan dihitung langsung oleh Kanit Reskrim bersama saksi pelapor tidak diamankan sebagai barang bukti.

“Yang menjadi ironis, buah sawit yang sudah kami laporkan dan bahkan sudah dicek serta dihitung jumlah TBS-nya oleh Kanit Reskrim bersama saksi pelapor sebanyak 45 janjang, kok tidak disita dan diamankan di Polsek Kumai,” ujar Amat.

Melalui surat tersebut, Amat meminta Kapolres Kotawaringin Barat memberikan klarifikasi tertulis terkait pelaksanaan gelar perkara, dasar hukum yang digunakan penyidik dalam penanganan laporan, serta melakukan evaluasi dan pengawasan agar proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Kalimantan Tengah, Kasiwas dan Kasi Propam Polres Kotawaringin Barat, Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, DPRD Komisi III Kotawaringin Barat, hingga unsur Forkopimcam Kumai.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Kotawaringin Barat terkait surat permohonan klarifikasi dan keberatan yang disampaikan oleh Amat Bin Abdullah tersebut.(Tim ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"