Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 30 Juni 2026

Polres Kobar Ungkap 58 Kasus 3C dan 28 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026

Pangkalan Bun, SNN.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membeberkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu enam bulan, jajaran Polres Kobar berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional maupun penyalahgunaan narkotika.

Data tersebut disampaikan Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Kobar, Senin (29/6/2026).

Kapolres menjelaskan, untuk tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pihaknya menangani sebanyak 58 laporan polisi.

Rinciannya terdiri dari 33 kasus pencurian dengan pemberatan, 11 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta 14 kasus pencurian dengan kekerasan.

"Dari total 58 kasus tersebut, sebanyak 42 perkara telah berhasil diselesaikan, sedangkan 16 perkara masih dalam proses penyidikan. Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 57 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp557,9 juta," ujar Kapolres.
Selain itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kobar juga berhasil mengungkap 28 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara telah selesai diproses, sementara 12 perkara masih dalam tahap penyidikan.

Polisi mengamankan 41 tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 1.041,36 gram dan delapan butir ekstasi.

Kapolres menjelaskan, dari total barang bukti sabu yang disita, sebanyak 901,81 gram telah dimusnahkan, sedangkan 139,55 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
Menutup konferensi pers, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengapresiasi dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui maupun dialami kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Apabila melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegasnya.(Gusti/Amat.J).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"