Kepulauan Aru, SNN.com - Aliansi TKBM Pelabuhan Umum Dobo melayangkan protes keras terkait aktivitas bongkar muat kapal kargo yang dicarter oleh Badan Usaha Milik Negara, BUMN kontruksi PT Waskita Karya Tbk yang sedang menangani pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo Kabupaten Kepulauan Aru. Protes ini dipicu oleh keputusan sepihak untuk mengalihkan aktivitas bongkar muat kapal kargo tersebut dari pelabuhan umum Dobo ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) belakang Wamar Dobo.
Langkah ini dinilai tidak hanya mematikan mata pencaharian ratusan Buruh pelabuhan local, tetapi juga diduga menabrak regulasi tatakelola kepelabuhan yang berlaku di Indonesia.
Terkait aksi protes tersebut, Kepala Kantor Cabang PT Pelni Dobo, Idam Fajar, dalam keterangan perasnya kepada media ini menegaskan bahwa PT Pelni hanya bertugas sebagai agen kapal yang mengurus dokumen izin sandar (clearance) kedatangan dan keberangkatan kapal, dan tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi sandar maupun proses pembongkaran muatan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29/06/26, Idam menjelaskan bahwa Kapal Kargo LCT Prima Perkasa yang dicarter oleh PT Waskita Karya mengangkut material pembangunan RSUD Cendrawasih Dobo, telah melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pembongkaran di pelabuhan Perikanan belakang Wamar Dobo.
Menurutnya, penentuan lokasi sandar merupakan kewenangan pihak pemilik proyek, dalam hal ini PT Waskita Karya, bersama perusahaan bongkar muat yang ditunjuk serta otoritas pelabuhan.
"Posisi kami di PT Pelni hanya sebagai agen kapal yang mengurus surat-surat clearance kedatangan dan keberangkatan kapal. Untuk penentuan lokasi sandar bukan kewenangan kami," Ujar Idam.
Ia mengatakan PT Waskita Karya menunjuk sendiri perusahaan bongkar muat yang menangani kegiatan tersebut. Seluruh koordinasi mengenai lokasi pembongkaran dilakukan oleh perusahaan tersebut bersama instansi yang berwenang.
Selain mengurus surat-surat clearance kedatangan dan keberangkatan kapal, Idam juga menjelaskan bahwa PT Pelni juga menjadi perantara dalam pembayaran biaya pelayanan kapal sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif telah diatur pemerintah dan bukan ditetapkan oleh PT Pelni.
Selain mengurus dokumen clearance, PT Pelni juga bertanggung jawab mengurus administrasi kapal, seperti sertifikat kapal, dokumen keselamatan, serta dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci perusahaan bongkar muat yang ditunjuk maupun mekanisme pembayaran kegiatan pembongkaran karena hal tersebut berada di luar tugas dan kewenangan PT Pelni. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar