Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 30 Juni 2026

Galian C Diduga Ilegal di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringin Anom. Warga Minta Penegakan Hukum

Gresik, SNN.com - Aktivitas Galian C Diduga ilegal di wilayah Desa Sumbergede, Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik belakangan jadi sorotan warga sekitar.

Warga mengeluhkan dampak truk tanah yang lalu lalang, debu berterbangan, jalan rusak, hingga kekhawatiran air meluber saat musim hujan. Aktivitasnya tiap hari. Debu masuk rumah, jalan yang rusak kami minta ada tindakan tegas,” ujar warga Dusun Betro Desa Sumbergede Selasa (30 /06)2026.

Berdasarkan informasi di lapangan, lokasi galian diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas ini dinilai melanggar UU Minerba dan Perda Kabupaten Gresik.

Pemerintah Desa Sumbergede mengaku sudah menerima laporan warga. Kami sudah berkoordinasi dan meneruskan ke Kecamatan serta phak berwenang. Dan berharap ada penindakan agar tidak mau meresahkan masyarakat.

Warga berharap Satpol PP, Dinas ESDM, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan sidak, menghentikan operasi, dan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku .
Dampak debu yang dijalan yang dilalui dum truk yang mengangkut tanah urug  tersebut sangat menggagu pengguna jalan.

Warga minta Pemkab, APH segera turun tangan  dan menindak tegas dan juga menghentikan tambang galian tanpa izin alias ilegal tersebut.
Kami sebagai warga Sumbergede sangat berharap kepada APH untuk menghentikan tambang galian tersebut. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"