Kepulauan Aru, SNN.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, secara resmi menggelar rapat perdana Panitia Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026. Pertemuan berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa 30/06/26.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel. Turut hadir, Ketua Panitia Adolof Pokar, Sekretaris Panitia Yosep Lakesianan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, lurah, serta para tetua dari berbagai lembaga masyarakat adat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Momentum Pemersatu dan Penuntasan Isu Batas Wilayah
Dalam arahannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Ursia-Urlima bukan sekadar agenda seremonial. Acara ini merupakan momentum penting untuk menyatukan pandangan bersama mengenai kelembagaan adat, kepastian batas wilayah adat, serta penyelarasan isu-isu strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
"Persoalan kelembagaan adat dan batas wilayah perlu disepakati sejak awal. Ini penting agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan pada saat pelaksanaan musyawarah nanti," ujar Bupati Kaidel.
Bupati juga sempat merefleksikan sejarah perjuangan penataan adat di Bumi Jargaria. Ia mengingatkan bahwa upaya serupa pernah diinisiasi pada masa pemerintahan almarhum Bupati Teddy Tengko sekitar tahun 2006–2007. Namun, komitmen besar tersebut kala itu belum berhasil diselesaikan hingga tuntas. Oleh karena itu, momentum tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik balik keberhasilan penataan hukum adat di Aru.
Selain membahas internal kelembagaan adat, Bupati menerangkan bahwa musyawarah ini juga dirancang untuk melahirkan konsensus bersama demi menyukseskan berbagai program prioritas, baik di tingkat nasional maupun daerah. Dukungan penuh dari masyarakat adat dinilai menjadi pilar utama dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur, proses pelepasan lahan untuk kepentingan pembangunan Daerah, pelestarian lingkungan, serta jaminan keamanan investasi di daerah.
Secara khusus, Bupati memberikan atensi mendalam terhadap isu ekologi. Ia menyoroti pentingnya perlindungan ekosistem pesisir dan darat yang menjadi identitas alam Kepulauan Aru.
"Seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen menjaga kelestarian terumbu karang, hutan mangrove, penyu hijau, hingga burung cenderawasih. Ini adalah kekayaan hayati tak ternilai yang diamanahkan kepada kita di Bumi Jargaria," Tegasnya.
Hilirisasi Kelapa dan Menghidupkan Kembali Sasi Teripang
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menekankan dua program unggulan daerah yang diproyeksikan menjadi pilar ekonomi baru bagi masyarakat pesisir dan daratan yaitu:
Penanaman 10 Juta Pohon Kelapa: Pemerintah Pusat telah menetapkan Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebagai kawasan hilirisasi kelapa nasional. Dengan mulainya operasional industri pengolahan kelapa di Aru pada tahun depan, masyarakat dipastikan akan memperoleh nilai tambah ekonomi yang signifikan dari hasil perkebunan kelapa mereka.
Revitalisasi Sistem Sasi Teripang: Di sektor kelautan, Pemkab Aru berkomitmen menghidupkan kembali kearifan lokal 'Sasi' sebagai instrumen adat untuk mengontrol populasi teripang dan menjaga ekosistem laut dari eksploitasi berlebih. Pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur secara detail mengenai waktu buka-tutup sasi, ukuran teripang yang boleh diambil, hingga kuota tangkapan demi keberlanjutan ekologi laut.
Mengubah Pola Pikir Menghadapi Bonus Demografi
Menutup arahannya, Bupati Timotius Kaidel mengingatkan seluruh peserta rapat mengenai tantangan sekaligus peluang bonus demografi. Ia menekankan perlunya transformasi pola pikir (mindset) di tengah masyarakat Aru yang selama ini masih dominan berorientasi mengarahkan anak-anak mereka hanya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pola pikir tersebut harus mulai kita ubah. Generasi muda Aru, harus kita dorong dan fasilitasi untuk menjadi pelaku usaha, mandiri di sektor kelautan, pertanian, dan perkebunan. Dengan begitu, mereka tidak hanya mencari kerja, tetapi mampu menciptakan lapangan kerja baru yang meningkatkan kesejahteraan daerah secara mandiri," pesannya optimis.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap, melalui Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026 ini, jalinan kemitraan antara pemerintah dan masyarakat adat semakin kokoh demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan berbasis kearifan lokal di Bumi Jargaria.
Setelah penyampaian arahan dari Bupati, agenda rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Sesi ini dimanfaatkan secara aktif oleh para tetua adat, camat, dan Forkopimda untuk menyalurkan masukan, pandangan taktis, serta penyelarasan teknis demi mematangkan persiapan menuju hari H pelaksanaan musyawarah besar tersebut.
Pentingnya Penyelarasan Persepsi Tim
Ketua Panitia Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026, Adolof Pokar, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi dan pematangan kebijakan internal sebelum tim turun langsung ke desa-desa untuk melaksanakan musyawarah adat.
Ia menekankan bahwa seluruh anggota tim harus menyepakati setiap tahapan serta mekanisme kerja agar pelaksanaan musyawarah adat dapat berlangsung seragam di seluruh wilayah Kepulauan Aru. "Kita harus memikirkan semuanya secara matang, bijak, cermat, dan cekatan. Dengan begitu, ketika tim turun ke masyarakat, pelaksanaan musyawarah adat dapat dilakukan dengan pola yang sama dari utara hingga selatan, dan dari barat hingga timur Kepulauan Aru," Ujar Pokar.
Selain itu, Sekretaris Tim Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima, Yosep Lakesianan, menjelaskan bahwa agenda besar ini sejatinya telah direncanakan sejak tahun 2025. Namun, akibat berbagai kendala teknis, pelaksanaannya baru dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Yosep memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, masa kerja panitia berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Mei 2026. Dengan demikian, tim masih memiliki waktu efektif sekitar tiga hingga empat bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan kegiatan.
Yosep juga memaparkan draf rancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang masih bersifat terbuka terhadap masukan dan penyempurnaan dari seluruh anggota panitia.
Kegiatan ini mengusung tema: "Memperkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat melalui Pendataan Kelembagaan dan Lembaga Adat untuk Sinergitas Pembangunan Daerah", dengan tagline pemersatu: "Adat Dijaga, Adat Dilestarikan, dan Adat Dibudayakan."
Menargetkan Rekomendasi Kebijakan dan Pengakuan Hukum.
Disebutkan, tujuan utama dari penyelenggaraan musyawarah ini adalah memperkuat pengakuan, perlindungan, serta peran aktif masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Hasil konkret yang ditargetkan dari rangkaian kegiatan tersebut diantaranya adalah terbentuknya model kelembagaan masyarakat hukum adat tingkat Kabupaten, lengkap dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), rumusan tugas, serta mekanisme kerja yang jelas., Tersusunnya rekomendasi kebijakan daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat., Formulasi regulasi pembentukan lembaga adat di tingkat desa., Penetapan tata cara penyelesaian konflik adat yang dinilai efektif dan berkeadilan., Rencana aksi bersama untuk jangka waktu satu hingga tiga tahun ke depan. Serta Melibatkan Lintas Sektor dan Tim Ahli.
Yosep menjabarkan bahwa alur tahapan kegiatan dimulai dari persiapan, pembentukan panitia, rapat koordinasi, penyusunan KAK, musyawarah awal, identifikasi masyarakat hukum adat, validasi dan verifikasi data, pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat hukum adat, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban serta pembubaran panitia.
Sesuai mandat SK Bupati, proses identifikasi masyarakat hukum adat di lapangan nantinya akan melibatkan para camat berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), serta didukung penuh oleh tim ahli.
Panitia optimis seluruh rangkaian agenda Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Ursia-Urlima Tahun 2026 ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditargetkan, yakni pada kisaran bulan September hingga Oktober 2026. (Moses)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar