Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 30 Juni 2026

TKBM Pelabuhan Dobo Protes Aktivitas Bongkar Muatan Kapal Kargo dialihkan ke Pelabuhan Perikanan Dobo

Kepulauan Aru, SNN.com - Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, kini tengah menjadi sorotan. Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Dobo melayangkan protes keras lantaran mereka merasa dikesampingkan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan bongkar muatan yang berlangsung di pelabuhan perikanan tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo, Ali Raharusun, angkat bicara. Kepada media, Ali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melarang ataupun mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk mendominasi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar. Namun, ia menekankan pentingnya sikap kehati-hatian agar seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Secara struktur, TKBM Pelabuhan Dobo ini pembinanya adalah pimpinan Syahbandar, sementara saya sendiri bertindak selaku koordinator. Terkait masalah ini, beberapa waktu lalu Ketua dan Wakil Ketua TKBM memang sudah menemui saya secara langsung di rumah untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka mengenai kapal kargo yang melakukan pembongkaran di Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar Dobo. Namun Saya sampaikan kepada mereka, kalau untuk di Pelabuhan Umum, itu murni dan sepenuhnya menjadi kewenangan TKBM Pelabuhan Dobo. Tetapi untuk pelabuhan di luar itu, seperti Pelabuhan Perikanan Belakang Wamar, sampai hari ini kami belum menerima draf atau rujukan regulasi yang jelas mengenai keterlibatan TKBM di sana”. Jelas Ali Raharusun saat memberikan keterangan resmi.

​​Ali menambahkan, dirinya tidak dalam posisi melarang jika pengurus dan anggota TKBM ingin bernegosiasi atau melakukan aktivitas di sana. Hanya saja, sebagai otoritas pelabuhan, ia tidak bisa memberikan rekomendasi atau mendorong paksa pelibatan TKBM tanpa adanya landasan hukum yang kuat. 

"Saya takutnya nanti berbenturan dengan aturan yang ada jika saya paksakan mendorong mereka ke sana. Karena itu, kemarin saya memberikan pilihan alternatif kepada pengurus TKBM untuk didiskusikan bersama, jalan mana yang terbaik untuk mereka pilih," Tambahnya.
​Ia menegaskan komitmennya untuk selalu mendukung kesejahteraan para pekerja TKBM Pelabuhan Dobo. Namun dukungan tersebut tetap harus berdiri di atas regulasi yang sah agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.

​“Aturan Khusus Kapal Kargo Carter dan Bantahan Benturan Kepentingan”
​Lebih lanjut, Ali menjelaskan perbedaan penanganan antara kapal reguler dan kapal sewaan (carter). Untuk kapal penumpang seperti milik PT Pelni dan Kapal Perintis, UPP Kelas III Dobo memegang kendali dan tanggung jawab penuh atas operasionalnya. Namun, perlakuan berbeda berlaku untuk jenis kapal kargo yang bersifat carteran. "Kalau untuk kapal kargo carter, itu tidak bisa menjadi tanggung jawab langsung kami di situ. Mengapa? Karena aturan menjamin bahwa kapal kargo carter memiliki keleluasaan untuk melakukan bongkar muat di mana saja sesuai dengan kontrak dan kebutuhan operasional mereka. Kita tidak bisa membatasi hal tersebut karena itu di luar kewenangan kami," Urai Ali.

​Mengakhiri penjelasannya, Ali Raharusun menegaskan bahwa pihaknya tidak punya kepentingan pribadi terkait aktivitas kapal kargo yang dipersoalkan oleh TKBM. "Terkait kapal kargo tersebut, saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki kepentingan pribadi apa pun di situ. 

Agen resmi kapal tersebut adalah PT Pelni. Sementara untuk Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang menanganinya adalah PT Lancar Berkat Samudera. Kami di pihak Syahbandar/UPP hanya menerima laporan administratif saja sesuai prosedur," Pungkasnya.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi ini, pihak asosiasi TKBM dan instansi terkait dapat memahami aktivitas kepelabuhan tetap mengacu pada regulasi kepelabuhanan dan perikanan yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"