Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Minggu, 07 Juni 2026

Sengketa Lahan di Kumai Memanas, Rencana Pembongkaran Bangunan oleh Ahli Waris Gagal Dilaksanakan

Pangkalan Bun, SNN.com – Sengketa lahan di Jalan Kalap, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali memanas setelah rencana pembongkaran bangunan gudang yang diklaim berdiri di atas tanah milik ahli waris Anang Abdullah gagal dilaksanakan, Sabtu (6/6/2026).

Pembongkaran tersebut sedianya dilakukan oleh pihak ahli waris melalui kuasa pendampingnya, Amat bin Abdullah. Sebelumnya, pihak ahli waris telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Kotawaringin Barat terkait rencana pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Dalam surat tertanggal 3 Juni 2026, Amat bin Abdullah menyebut objek lahan yang menjadi sengketa merupakan milik sah ahli waris Anang Abdullah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 191/593.21/VII/2000 tanggal 5 Juli 2000 dan SKT Pemecahan Nomor 02/593.21/I/2026 tanggal 23 Januari 2026.

Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan gudang yang dibangun tanpa sepengetahuan maupun izin dari ahli waris Anang Abdullah. Atas dasar itu, mereka berencana melakukan pembongkaran dan meminta pengamanan serta pengawasan dari Polres Kotawaringin Barat guna menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.

Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kapolda Kalimantan Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ombudsman Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, DPRD Kobar, Dandim 1014/Pangkalan Bun, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BPN Kobar, Camat Kumai, Kapolsek Kumai, Danramil Kumai, dan Lurah Kumai Hulu.

Namun, saat pihak ahli waris tiba di lokasi dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan pembongkaran bangunan yang menjadi objek sengketa, rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai keluarga almarhum Hata.

Salah seorang yang mengaku sebagai saudara almarhum Hata menyatakan pembongkaran tidak dapat dilakukan tanpa adanya jaminan atas kerusakan bangunan yang mungkin timbul akibat proses pembongkaran tersebut.

"Kalau ingin membongkar bangunan tersebut harus ada jaminan. Karena apabila dibongkar otomatis bangunan akan rusak. Kalau tidak ada jaminan, kami tidak mengizinkan pembongkaran," ujarnya di lokasi.
Perdebatan antara kedua belah pihak sempat berlangsung cukup alot dan menimbulkan ketegangan. Masing-masing pihak mempertahankan klaim kepemilikan dengan mengacu pada dokumen dan dasar hukum yang mereka miliki.

Beruntung, sejumlah tokoh masyarakat dan anggota keluarga dari kedua belah pihak berupaya meredam situasi sehingga ketegangan tidak berkembang menjadi konflik fisik. Karena tidak tercapai kesepakatan, rencana pembongkaran akhirnya batal dilaksanakan.

Pihak keluarga almarhum Hata kemudian meminta agar persoalan sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan lahan yang disengketakan.

"Kami meminta persoalan ini dibawa ke pengadilan supaya jelas siapa pemilik lahan yang sah. Biarkan pengadilan yang memutuskan," kata salah seorang perwakilan keluarga Hata.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang ahli waris Anang Abdullah, Mahmud, menyatakan pihaknya siap apabila sengketa tersebut kembali dibawa ke pengadilan.

"Kami siap bersidang di pengadilan karena kami memiliki surat-surat yang sah atas objek tersebut. Sebelumnya perkara ini juga pernah berproses secara perdata di pengadilan dan dalam putusannya dinyatakan bahwa aset tersebut merupakan milik Anang Abdullah," tegas Mahmud.

Sementara itu, Amat bin Abdullah selaku kuasa pendamping ahli waris menyayangkan minimnya kehadiran aparat kepolisian berseragam di lokasi saat kegiatan berlangsung.

"Hanya ada satu orang anggota yang berpakaian preman, yakni dari Intel Polsek Kumai," ujarnya.

Menurut Amat, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolres Kotawaringin Barat mengenai rencana pembongkaran yang dijadwalkan pada Sabtu (6/6/2026). Ia berharap sengketa lahan tersebut segera memperoleh kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pengamanan maupun tanggapan atas rencana pembongkaran yang batal dilaksanakan tersebut.
(Tim SNN.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"