Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 04 Juni 2026

Menindak lanjuti Laporan Dugaan Penjualan Aset Partai, Tim Investigasi DPD I Golkar Maluku Turun ke Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Tim Investigasi DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Aru guna menindaklanjuti laporan dugaan penjualan aset milik DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru yang belakangan menjadi polemik di internal partai.

Tim investigasi yang terdiri dari Burhanudin Latuconsina, Theodoran M. Soulisa, dan Masjan Sangaji menggelar rapat bersama pengurus DPD II Partai Golkar Kepulauan Aru untuk mengumpulkan keterangan serta fakta terkait laporan yang diajukan sejumlah kader partai.
Dalam pertemuan tersebut, tim menegaskan bahwa tugas mereka adalah mengklarifikasi laporan yang masuk ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada April 2026 dan mencari akar persoalan yang sebenarnya.

"Kami ditugaskan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku untuk datang ke Aru melihat secara langsung persoalan yang sedang dihadapi oleh teman-teman pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru," Ujar salah satu anggota tim investigasi.

Laporan Dinilai Belum Didukung Bukti

Dalam rapat tersebut mengemuka bahwa laporan dugaan penjualan aset partai belum disertai bukti pendukung berupa surat jual beli, kwitansi pembayaran, maupun dokumen perjanjian lain yang menunjukkan adanya transaksi atas lahan milik Partai Golkar.
Sejumlah pengurus menilai bahwa sebuah laporan harus didukung fakta dan bukti yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau kita bicara laporan, maka harus bicara fakta dan bukti. Jika tidak ada bukti, tentu perlu dipertanyakan dasar laporan tersebut," ungkap salah seorang peserta rapat.
Laporan tersebut diketahui ditandatangani oleh delapan orang pengurus dan kader partai, di antaranya Djafrudin Hamu, Desmon Farjer, Elsina Duganata, Menas Boger, Oce Unawekla, serta Bambang Anakoda, Anace Intopiana.

Tim Pisahkan Pelapor dan Terlapor

Untuk menjaga objektivitas dan kondusivitas rapat, Tim Investigasi memutuskan melakukan pemeriksaan dalam dua sesi terpisah, yakni sesi pertama bersama pengurus yang tidak termasuk pelapor dan sesi kedua bersama para pelapor.

Menurut tim, langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat dan informasi secara terbuka tanpa tekanan.

"Kita ingin menjaga suasana rapat tetap kondusif, aman dan terarah sesuai surat tugas yang diberikan kepada kami. Karena itu pelapor dan terlapor dipisahkan dalam dua pertemuan berbeda," jelas tim.

Selain mendengarkan keterangan kedua pihak, tim juga menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang menjadi objek sengketa.

Ketua Golkar Aru Tegaskan Tanah Tidak Dijual

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, Lutfi Tunggal, dalam keterangannya kembali menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan tidak pernah dijual maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Menurut Lutfi, persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas dalam rapat pengurus pada bulan Agustus 2023 setelah adanya pertanyaan dari sejumlah pengurus terkait keberadaan lahan partai.

"Saya sudah menjelaskan dalam rapat pengurus bahwa lahan tersebut hanya dipinjam pakai oleh salah satu kader Partai Golkar, yaitu Bambang Anakoda. Lahan itu tidak dijual dan tidak dipindahtangankan," tegas Lutfi.
Ia juga menyatakan tidak pernah menguasai dokumen atau surat-surat terkait kepemilikan tanah yang dipersoalkan sehingga tidak mungkin melakukan transaksi penjualan.

Sejarah Lahan Partai Golkar

Dalam rapat tersebut, mantan pengurus Partai Golkar, sekarang Pembina Partai Golkar, Jemy Siarukin, turut memberikan penjelasan mengenai sejarah aset partai tersebut.
Menurutnya, lahan awal Partai Golkar berada di lokasi yang saat ini menjadi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Kemudian terjadi tukar guling dengan Pemerintah Daerah sehingga Partai Golkar memperoleh lahan pengganti di depan Bandara Dobo yang kini menjadi objek laporan.

"Lahan pengganti itu diperoleh melalui surat pelepasan dan dokumen tersebut masih saya simpan sampai sekarang," Ujar Jemy.

Ia juga mengungkapkan bahwa fondasi bangunan di lokasi tersebut dibangun sejak tahun 2006, 2007.

Kader Senior Pastikan Tanah Masih Milik Golkar

Kader senior Partai Golkar, Fera Kamsi, mengaku mengetahui secara langsung proses penyerahan lahan tersebut kepada Partai Golkar.
"Saya menyaksikan langsung penyerahan tanah itu. Sepengetahuan saya tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan dan masih menjadi aset Partai Golkar dengan ukuran sekitar 40 x 20 meter," katanya.

Bambang Anakoda Cabut Tanda Tangan Laporan

Dalam rapat itu, Bambang Anakoda yang saat ini menggunakan lahan berdasarkan perjanjian pinjam pakai mengaku tidak mengetahui isi laporan yang ditandatanganinya.

Ia mengaku menandatangani dokumen tersebut karena mendapat penjelasan bahwa dokumen itu berkaitan dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar.

"Saya tidak membaca isi laporan secara keseluruhan karena saat itu disampaikan bahwa dokumen tersebut terkait Musda. Setelah mengetahui isi sebenarnya, saya merasa ditipu dan mencabut tanda tangan saya dari laporan tersebut," tegas Bambang.

Ia juga memastikan bahwa lahan Partai Golkar yang digunakannya bukan hasil jual beli, melainkan berdasarkan perjanjian pinjam pakai yang telah disepakati.

"Tidak pernah ada jual beli tanah Partai Golkar. Yang ada hanya perjanjian pinjam pakai," Ujarnya.

Hasil Investigasi Akan Dibahas di DPD I Maluku

Rapat yang berlangsung di Kantor DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Tim Investigasi masih dalam tahap pengumpulan data, keterangan dan fakta dari seluruh pihak terkait.

Seluruh hasil investigasi, termasuk hasil peninjauan lapangan dan keterangan para pihak, selanjutnya akan dibawa ke DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku untuk dibahas dan ditentukan langkah organisasi berikutnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"