Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Selasa, 02 September 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Saat Pawai Karnaval di Desa Kedungsupit

Probolinggo, SNN.com - Pelaksanaan karnaval di Desa Kedungsupit Kec. Wonomerto diwarnai tragedi berdarah. MA (23), warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat karnaval desa berlangsung, Minggu (31/8/2025) malam. Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa, awalnya tersangka menemukan adanya chat antara korban dengan istri tersangka melalui whatsapp dan DM Instagram.

“ Empat hari kemudian, yaitu saat kejadian pawai karnaval, tersangka menonton pawai dan sengaja membawa celurit dengan niat barang kali bertemu dengan korban. Ternyata benar, saat itu tersangka bertemu dengan korban yang juga nonton pawai sehingga tersangka mengejar korban dan sampai di TKP melakukan penganiayaan “, jelasnya, selasa (02/09/25).

“ Tersangka menganiaya korban dengan cara membacok korban bertubi tubi sebanyak 25 kali pada bagian tangan, leher dan kepala korban menggunakan clurit miliknya yang dibawa dari rumah. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit,” tambahnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas dari Polres Probolinggo Kota langsung mendatangi dan melaksanakan Olah TKP. Usai melakukan interogasi saksi-saksi serta melaksanakan Penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, senin dini hari Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap pelaku.

“ Pelaku adalah DEP (31 tahun), warga Legundi Kec. Bantaran. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya. Adapun saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit dan pakaian yang dikenakan saat melakukan penganiyaan”, terangnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"