Kepulauan Aru, SNN.com - Tiga Proyek dengan nilai anggaran Rp. 27 miliar diduga tidak terdapat dalam batang tubuh ABPD Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tahun Anggaran 2025, namu tetap di paksakan untuk dikerjakan, dan bahkan telah dibayar 30 persen ke rekanan pemenang tender proyek bernilai jumbo itu
Proyek "mercusuar" Bupati Timotius Kaidel tersebut diduga terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu, karena anggarannya tidak ada dalam APBD.
Seolah-olah mengabaikan ketentuan aturan, proses lelang tender ketiga proyek tetap dilakukan, dan sudah dikerjakan oleh rekanan perusahan milik Salim Pere, yang juga dikenal sebagai tim suksesnya Bupati Timotius Kaidel.
Tidak cukup sampai di situ, ketiga proyek tersebut bahkan kini sudah dilakukan pencairan 30 Persen.
Dari penelusuran dan informasi yang berhasil di kumpulkan media ini, diketahui bahwa proses pencairan 30 persen, hanya berdasarkan surat persetujuan pembayaran dari Bupati Aru, Timotius Kaidel, bahkan surat tersebut tidak ditandatangani oleh kepala BPKAD.
Terungkap, proses pencairan 50 persen dari tiga proyek tersebut, yakni proyek pemeliharaan berkala ruas jalan DPRD lama-Kantor Bupati dengan pagu Rp. 16.086.760.000,- dimenangkan oleh CV. Pirelli dengan nilai penawaran Rp. 14.923.736.000,01.
Kemudian proyek longsegment ruas jalan kantor bupati-RSUD Cenderawasih Dobo dengan nilai pagu Rp. 8.339.400.000,- dimenangkan oleh CV. Pandawa Lima Arumy dengan nilai Rp. 8.289.363.000,-
Dan proyek pemeliharaan berkala ruas jalan tugu (Poros tugu Cendrawasih-Durjela) dengan pagu Rp. 2.541.610.000,-.
Berdasarkan temuan media ini juga CV. Pandawa Lima Arumy, adalah perusahaan yang baru didirikan tanggal 04 Januari 2024. Patut ditelusuri oleh APH bukti pengalaman kerja yang relevan atau memiliki sumber daya (termasuk modal) yang cukup sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan, sesuai klasifikasi usaha jasa konstruksi.
Sebab, sesuai persyaratan kualifikasi teknis, perusahaan seharusnya memiliki pengalaman dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak. Sehingga ada kejanggalan dalam proses seleksi administrasi di ULP Kabupaten Kepulauan Aru.
Terkait hal tersebut, tokoh masyarakat Aru, ALO Tabela ketika di konfirmasi wartawan, Jumat (29/8) di kediamannya mengatakan, ini merupakan keserakahan berjamaah, kenapa sudah tahu hal itu salah dari awal, tetap di paksakan.
"Saya mau katakan, ini adalah bentuk keserakahan dan ketamakan pemerintahan yang sesuka perutnya buat dan ini sangat-sangat menggelikan dan memalukan "Pertama, bagaimana mungkin anggaran tidak ada dalam APBD bisa di proses lelang tender.
Kedua, cair 30 persen dengan surat persetujuan Bupati, Ketiga masih usul pencairan 50 persen," ucap Tabela.
Menurutnya, Pencairan ini maka sudah pasti ada yang menjadi korban ke depan, entah itu program pada OPD/Badan atau pun PNS/PPPK yang akhirnya korban.
"Selain itu, ketiga proyek ini apakah di kerjakan oleh orang yang berbeda atau hanya satu orang saja dengan menggunakan CV yang berbeda," ketusnya.
Olehnya, dimintakan kepada pihak BPK RI atau BPKP Maluku maupun Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu dari Kepolisian maupun Kejaksaan jangan tutup mata melihat, menyikapi, menelusuri masalah ini.
"Ini uang daerah/daerah yang dalam pengelolaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan bukan seenak isi perut," tandasnya.
Sementara itu, Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy ketika di konfirmasi sebelumya mengatakan Sederhana saja, kalau tidak resmi kenapa :
1. Minta Dinas PUPR untuk masukan RKAPergeseran 2025;
2. Saat rapat bersama, minta kita juga untuk perbaiki RKA-P dan segera masukan kembali;
3. Kita juga dipersilahkan untuk lakukan penginputan ke sistem yang dikendalikan oleh admin;
4. Setelah proses di SIPD selesai, kemudian kita baru bisa lakukan penginputan RUP ke sistem yg terintegrasi, baru diterima oleh UKPBJ utk proses lelang/tender;
5. Permintaan pencairan by sistem juga di proses dan sudah dicairkan.
"Logikanya kalau tidak resmi kenapa tidak diproses saja. jadi menurut beta (saya) sudah sesuai prosedur makanya diproses oleh pihak-pihak yang berkewenangan.
Kalau katong di PUPR itu lebih ke teknis saja, prosedurnya ada di TAPD," ungkap Nanlohy.
Pewarta : MK/NY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar