TUBAN, SNN.com - Beredar Maraknya Kabar Berkembang di berbagai media online Terkait Bantuan ternak sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017 untuk tiga desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menyisakan polemik serius. Program yang semestinya mendorong kemandirian ekonomi desa itu justru berujung raib tanpa kejelasan pengelolaan.
Salah satu desa penerima, Desa Ngadipuro kecamatan Widang Kabupaten Tuban provinsi Jawa Timur tercatat menerima 60 ekor sapi dari total 180 ekor bantuan. Namun, saat awak media melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (13/12/2025), tidak ditemukan satu pun sapi bantuan di desa tersebut diduga (raib).
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Tuban Muanton mengatakan, Kementrian desa memberikan bantuan sapi yang tujuannya untuk dikembangkan sehingga bisa meningkatkan perekonomian desa malah diduga buat untuk meningkatkan perekonomian pengurus Bumdesma tertentu.
Anton menambahkan, APH harus usut tuntas kasus ini sampai ke akar akarnya karena di duga banyak kejanggalan mengenai asal usul bantuan dan mekanisme pengajuannya.
"Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Tuban akan mengawal kasus ini sampai tuntas, "ujar Anton.
Bantuan tersebut diketahui diterima oleh (B) selaku Sekretaris Desa Ngadipuro sekaligus merangkap Wakil Ketua BUMDESMA. Kepada awak media, Bambang mengakui bahwa sapi bantuan telah dijual.
“Bantuan sapi itu tidak ada yang mengelola. Saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, akhirnya saya berinisiatif menjualnya Ada juga sapi yang mati,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen resmi kematian sapi 'Bambang justru menyatakan tidak ada.
"Uang hasil penjualan sapi ini tersisa sebesar Rp351 juta, "tambahnya.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, seluruh aset bantuan pemerintah yang dikelola BUMDes atau BUMDesma wajib dicatat sebagai aset desa dan dilarang dialihkan atau dijual tanpa musyawarah desa serta persetujuan pemerintah desa.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus didata, dilaporkan, dan dapat diaudit. Apabila terjadi kehilangan atau kematian ternak, wajib disertai berita acara dan keterangan resmi.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 mengatur bahwa bantuan ternak merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi desa dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, penjualan sapi bantuan tanpa musyawarah, tanpa laporan resmi, serta tanpa dokumen kematian ternak dinilai bertentangan dengan regulasi Kemendes dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bambang juga mengungkapkan bahwa persoalan bantuan sapi tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tuban dan bahkan Inspektorat Provinsi Jawa Timur .
Lanjut Sekdes (B) Pembahasannya sudah selesai Tinggal menunggu tindak lanjut dari Bupati Tuban,” tandasnya.
" Sementara itu Berdasarkan regulasi Kemendes dan fakta di lapangan, kasus ini berpotensi buruk Administrasi pemerintahan desa ,Penyalahgunaan kewenangan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menimbulkan kerugian negara.
Di tempat terpisah Gunawan dan Teguh cs selaku warga ngadipuro kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum agar polemik bantuan sapi Kemendes ini bisa terang-benderang dan tidak menjadi prasangka buruk bagi tata kelola citra desa khususnya desa penerima bantuan .
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Inspektorat dan instansi lainya belum memberikan keterangan resmi.
(Bersambung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar