Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 02 Desember 2025

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Ditandatangani: Langkah Nyata Reformasi Hukum Humanis

SEMARANG, SNN. com – Pemerintah Kota Tegal bersama pemerintah daerah se-Jawa Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Penandatanganan digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12) pagi, sebagai bagian dari kesiapan penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, hadir langsung menandatangani MoU tersebut. Kesepakatan ini menjadi dasar koordinasi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, pengumpulan data, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam arahannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman non-penjara yang sejalan dengan prinsip restorative justice.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah harus memastikan lokasi kerja sosial benar-benar bermanfaat, tidak merendahkan martabat pelaku, serta tidak mengandung unsur komersialisasi. Pengawasan melekat berada pada pemerintah daerah, dengan laporan pelaksanaan wajib disampaikan secara berkala kepada Kejaksaan.

“Yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan harus berjalan ketat,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. Integritas pelaksanaan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus memastikan asas keadilan tetap terjaga bagi semua pihak.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, turut menekankan bahwa kesiapan daerah merupakan faktor penentu keberhasilan implementasi KUHP baru.

“Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial resmi menjadi pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, tetapi harus dilakukan bersama gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain sebagai instrumen pembinaan, pidana kerja sosial diharapkan mampu menekan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas). Melalui kegiatan kerja sosial dan pelatihan keterampilan, pelaku dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bermanfaat.

*(M. Irawan*)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"