![]() |
| Kuasa ahli waris saat melaporkan PT KTN ke polres kobar |
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/Hanafi/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Kobar cq. Kasat Reskrim Polres Kobar. Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT KTN, perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak nabati (kernel sawit), diduga telah menguasai lahan tanpa seizin pemilik sah.
Kuasa hukum ahli waris, Amat, menyatakan bahwa penguasaan lahan tersebut disertai pendirian bangunan berupa gudang dan rumah hunian di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris, tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan sebelumnya.
“Klien kami memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keterangan Tanah dan juga putusan perkara perdata. Namun hingga kini, lahan tersebut justru dikuasai pihak lain,” ujar Amat.Senin (9/12/25)
Dalam laporannya, ahli waris juga menyertakan berbagai dokumen pendukung, di antaranya Surat Kuasa Ahli Waris, Surat Keterangan Tanah, salinan putusan perkara perdata tahun 2008, serta hasil pengecekan lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Barat pada 30 Juli 2025 yang kemudian disampaikan dalam ekspose di Polres Kobar pada 15 September 2025.
Selain pihak perusahaan, laporan ini turut menyoroti penerbitan administrasi pertanahan oleh aparatur kelurahan. Kuasa hukum menyebut bahwa Lurah Kumai Hulu Jupriansyah serta Kasi Ukur Said Ramli diduga telah menerbitkan surat terkait objek tanah pada tahun 2022, 2023, dan 2024, meskipun diketahui bahwa lahan tersebut telah pernah berperkara di pengadilan.
“Kami mempertanyakan dasar hukum terbitnya surat-surat tersebut, karena status tanah ini telah lama bersengketa. Akibatnya muncul tumpang tindih administrasi yang berujung pada penguasaan lahan oleh pihak lain,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, ahli waris meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyerobotan lahan, serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap turut berperan dalam penerbitan dokumen administratif.
Tembusan laporan telah disampaikan kepada sejumlah instansi, di antaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kapolda Kalteng, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Kotawaringin Barat, hingga Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KTN, Kelurahan Kumai Hulu, dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi SNN.com masih membuka ruang klarifikasi untuk menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Guswan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar