Pangkalan Bun, SNN.com - Sengketa lahan di wilayah Kelurahan Kumai Hulu, Jalan Kalap RT 14, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kembali mencuat. Meski sebelumnya pihak ahli waris dan PT Jatim Propertindo Jaya telah menyelesaikan sebagian persoalan melalui pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 2 hektare, konflik kepemilikan atas lahan lainnya masih berlanjut.
Ahli waris almarhum Anang Abdullah menyatakan masih terdapat sejumlah bidang tanah yang kini dikuasai oleh warga. Pihak ahli waris menduga lahan-lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli oleh pihak tertentu yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah.
Pihak ahli waris menegaskan seluruh dokumen legal kepemilikan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hingga saat ini masih berada dalam penguasaan keluarga.
Sebagai bentuk penegasan hak dan pemberitahuan terbuka, ahli waris memasang baliho peringatan di dua titik lokasi yang saat ini dikuasai oleh warga. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh ahli waris Mahmud dan Nape, didampingi kuasa ahli waris, Amat Jagam.
Mahmud menegaskan pemasangan baliho merupakan upaya untuk membuka ruang dialog secara damai.
"Kami tidak menutup pintu penyelesaian secara baik. Tapi kami ingin kejelasan. Kalau memang ada yang membeli lahan ini, harus jelas beli dari siapa dan dasar hukumnya apa. Ini tanah keluarga kami, bukan tanah bebas,” tegas Mahmud.Rabu (3/12/25)
Ia juga meminta agar baliho tersebut dihormati.
"Apabila baliho ini dirusak atau diturunkan tanpa izin, kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris Amat Jagam menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan jalur musyawarah.
"Kami terbuka untuk penyelesaian damai. Jika ada pihak yang ingin tetap menguasai lahan tersebut, maka harus ada ganti rugi sebagaimana yang sudah dilakukan PT Jatim. Kami juga siap membantu pengurusan kelengkapan dokumen kepemilikan secara sah,” jelasnya.
Dalam baliho tersebut tertulis bahwa tanah dimaksud merupakan milik sah ahli waris Anang Abdullah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 191/593.21/VII/2000 tertanggal 5 Juli 2000 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 788 K/Pdt/2010.
Ahli waris berharap seluruh pihak yang merasa memiliki atau menguasai lahan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah agar permasalahan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak meluas menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.(Tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar