Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA


Kamis, 27 Juli 2023

Penuhi Syarat Berdirinya Unifersitas Mandiri di Kepulauan Aru, DPRD Gelar RDP

Kepulauan Aru, SNN.com - Mengutip pernyataan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan yang dilangsir di Media Indonesia, bahwa PEMERINTAH era pimpinan presiden Jokowidodo, berencana mendirikan Universitas di Kepulauan Aru, mengingat saat ini, minat masyarakat Kepulauan Aru untuk menempuh studi di perguruan tinggi tersalur melalui keberadaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, PSDKU masih sangat terbatas. 

Menjawab rencana Pemerintah Pusat untuk mendirikan Universitas mandiri di Kabupaten Kepulauan Aru, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Aru, Selasa 25/07/23. 

Rapat dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Aru, Lanurdi Senen, Djabumir, SE dan dihadiri oleh, Wakil Rektor 2 Unpati Ambon. Dr. Jantje Tjiptabudi, SH. M.Hum. Ketua PSDKU Unpati, Prof. Dr A. Watloly, S.PAK, M.Hum. Dr Theo Watuguly, M.Kes, Kordinator PSDKU Unpati Kampus Kepulauan Aru. Kepala Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, Muhamad Alhadi Seran. Pj Sekda Aru, J. Ubyaan, S.Sos. Kabag Hukum Setda Aru, George Karuni, SH. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat, Wakil Rektor 2 Unpati Ambon, Dr. Jantje Tjiptabudi, mengatakan bahwa kehadirannya di Kabupaten Kepulauan Aru, adalah untuk mewujudkan misi, membesarkan Kabupaten Kepulauan Aru dalam dunia Pendidikan. 

“Itu adalah misi yang ditugaskan Rektor kepada saya bahwa apapun yang terjadi, Kepulauan Aru harus punya Unifersitas Mandiri”. Tegasnya. 

Menurut Wakil Rektor 2 Unpati Ambon, kurang lebih ada 7 item atau syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian Unifersitas Mandiri di Kepulauan Aru. Salah satunya adalah ketersediaan lahan yang bersertifikat sebagai syarat utama untuk mendirikan perguruan tinggi. 

“Jadi ada sekitar 6 atau 7 item yang sekarang sudah harus dipersiapkan, termasuk Lahan yang diminta oleh Kementrian Pendidikan sebagai syarat utama berdirinya Unifersitas. Jadi masalah lahan dulu kita selesaikan baru kita bicara yang lain”. Ujarnya. 

Sempat menjadi perdebatan sengit untuk Lahan yang mau digunakan adalah Lahan Desa Wokam yang sudah dibangun dua unit gedung kampus, ataukah Lahan Pemerintah Daerah di lokasi Perumahan Rakyat yang sudah bersertifikat seluas 10 hektar. Oleh karena lahan di Desa Wokam belum bersertifikat dan dinilai berbelit dalam pengurusan sertifikat maka kesimpulan Rapat memutuskan untuk menggunakan sertifikat 10 hektar tanah Pemda, yang akan diajukan sebagai syarat pendirian Unifersitas Jar Garia di Kepulauan Aru. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"