![]() |
| Baleho yang dirusak oleh oknum tak dikenal pada tanggal 4/12/25 |
Peristiwa itu terjadi setelah ahli waris bersama kuasa hukum memasang dua baleho pada 3 Desember 2025 di lokasi lahan. Namun, hanya sehari berselang, keberadaan baleho tersebut raib tanpa jejak.
Adapun isi baleho tersebut berbunyi:
PEMBERITAHUAN!
Tanah ini milik ahli waris Anang Abdullah sesuai Surat Keterangan Tanah Nomor:
191/593.21/VII/2000 tanggal 5-7-2000
dan Putusan Inkracht Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor: 788-K/Pdt/2010
Luas tanah keseluruhan:
Panjang 1.350 meter x lebar 750 meter
Dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di atas tanah ini tanpa izin atau pemberitahuan kepada ahli waris.
Dilarang merusak atau menghilangkan spanduk ini.
Mengetahui baleho tersebut hilang, ahli waris langsung menanyakan kepada warga sekitar lokasi. Namun tidak ada seorang pun yang mengetahui atau melihat siapa pelaku perusakan tersebut. Hingga akhirnya, baleho ditemukan dalam kondisi rusak di semak-semak tak jauh dari lokasi pemasangan.
![]() |
| Baleho dipasang oleh pihak ahli waris pada tanggal 3/12 |
Salah satu ahli waris, Mahmud, menduga aksi perusakan dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.
“Kalau orang lain tidak berani dan tidak ada hubungannya dengan spanduk ini. Saya menduga perbuatan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang menguasai atau telah menjual tanah milik kami. Kami akan menggugat dan melaporkan pihak yang menjual tanah milik ahli waris kepada orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa ahli waris, Amat Jagam, menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami akan secara resmi melaporkan kasus perusakan baleho ini ke Polres Kotawaringin Barat, sekaligus melaporkan pihak-pihak yang menguasai atau memperjualbelikan tanah milik ahli waris yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus perusakan tersebut(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar