Kepulauan Aru, SNN.com - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dibawah nahkoda Bupati Timotius Kaidel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi terus ditingkatkan.
Salah satu upaya nyata, Bupati Timotius Kaidel adalah menerbitkan surat edaran No 500.16/113/Tahun 2025 tentang Larangan suap, gratifikasi, pungutan liar pada pelayanan perizinan dan Non perizinan di lingkup pemerintah kabupaten kepulauan Aru.
Ada tiga poin penting yang disampaikan Bupati Timotius Kaidel dalam surat edaran tersebut.
Pertama, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten kepulauan Aru dilarang memberi dan/atau menerima suap berupa uang, barang,, atau fasilitas lainnya dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan.
Ke dua, Bahwa setiap ASN di lingkup pemerintah kabupaten Kepulauan Aru dilarang menerima gratifikasi berupa uang, barang, rabat, (discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga
Selain itu, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Ke tiga, setiap ASN di lingkup pemerintah kabupaten kepulauan Aru dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun yang tidak memiliki dasar hukum atau diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut maka masyarakat dan/atau pengguna layanan dapat melaporkan pada inspektorat," tandas Kaidel dalam surat edaran tersebut.
*Pewarta : Nus Yerusa*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar