KOTA TEGAL, SNN.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan pengancaman yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kota Tegal berinisial S alias JP terhadap ADS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, terus bergulir. Hampir tiga tahun setelah peristiwa awal mencuat, kasus ini kini memasuki fase lanjutan yang membuatnya kembali menjadi perhatian publik.
Kuasa Hukum Datangi Polres : Mendorong Transparansi Penegakan Hukum
Pada Senin (1/12/2025) siang, suasana di Polres Tegal Kota tampak berbeda. Tiga kuasa hukum ADS — Edi Purwanto, SH., MH, Tri Yunianto Wibisono, SH, dan Agung Riski Saputra, SH — hadir untuk memastikan perkembangan atas laporan yang mereka ajukan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa kedatangan ini bukan sekadar pertemuan formal, tetapi bentuk keseriusan dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan.
Dalam jumpa pers yang digelar usai pertemuan, Edi Purwanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan disposisi terbaru atas penanganan kasus tersebut.
“Hari ini disposisi sudah turun dan berada di meja KBO. Artinya proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti,” jelas Edi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Tegal Kota yang dinilai cukup responsif terhadap tindak lanjut laporan, sekaligus berharap proses ini terus berlangsung secara transparan.
Awal Masalah: Dugaan yang Dipersoalkan Sejak 2022
Kuasa hukum menjelaskan bahwa akar persoalan bermula dari polemik kerja sama antara RSUD Kardinah dengan PT Curtina Prasara terkait pengelolaan lahan parkir pada tahun 2022. Saat itu, ADS masih menjabat sebagai Direktur RSUD Kardinah.
Dalam perjalanannya, muncullah laporan dari pihak tertentu yang menuding adanya dugaan gratifikasi dalam hubungan kerja sama tersebut. Namun menurut kuasa hukum ADS, laporan itu tidak disertai bukti awal yang kuat.
“Tidak boleh seseorang menuduh pihak lain melakukan gratifikasi tanpa alat bukti yang memadai. Tuduhan tanpa dasar seperti ini jelas mencemarkan nama baik seseorang, apalagi seorang pejabat publik,” tegas Edi.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyerang ADS secara pribadi, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi publik terhadap institusi pemerintah.
Mengapa Kasus Ini Dianggap Serius oleh Pihak Pelapor ?
Menurut tim kuasa hukum, persoalan ini menjadi serius ketika S alias JP diduga menyebarkan tuduhan yang berpotensi merusak reputasi ADS, baik melalui pernyataan langsung maupun dugaan penyebaran melalui platform digital yang masuk dalam ranah UU ITE.
Selain pencemaran nama baik, laporan yang diajukan pihak ADS juga mencakup dugaan pengancaman yang disebutkan telah dilakukan oleh terlapor. Meski tidak dijelaskan secara rinci kepada media, kuasa hukum menyatakan bahwa unsur tersebut terverifikasi dalam laporan resmi.
“Kami datang bukan untuk menggiring opini publik. Kami datang untuk memastikan bahwa tindakan yang merugikan klien kami ini ditangani sesuai hukum,” ujar Tri Yunianto Wibisono.
Sebelumnya JP Melapor Ads ke Kejaksaan
Menariknya, kasus ini memiliki dinamika berbeda karena JP sebelumnya juga melaporkan ADS ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal. JP menuding telah terjadi tindakan gratifikasi terkait kerja sama RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara. Ia menyoroti soal legal standing perusahaan yang dianggap belum memenuhi ketentuan administratif.
Namun bagi tim kuasa hukum ADS, tuduhan tersebut justru menjadi dasar pencemaran nama baik karena mereka menilai laporan itu tidak berdasar dan tidak dilengkapi bukti valid.
Kuasa Hukum Minta Tidak Ada Penggiringan Opini Publik
Dalam pernyataan penutupnya, Tri Yunianto menegaskan bahwa pihaknya ingin proses hukum berjalan dalam ranah yang tepat, tanpa dipolitisasi maupun diputarbalikkan di ruang publik.
“Kami menekankan agar semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada penggiringan opini yang justru mengaburkan fakta,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap Polres Tegal Kota dapat menyelesaikan penanganan kasus ini secara profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus Masih Berlanjut, Publik Menunggu Kelanjutan
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menjadi bagian dari dinamika yang lebih besar terkait hubungan antara pejabat publik dan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah. Pada saat yang sama, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penggunaan media digital dalam menyebarkan informasi memiliki batas hukum yang perlu dipatuhi.
Dengan disposisi terbaru yang telah turun, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Polres Tegal Kota. Apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan penuh atau ada kisah baru di balik perkembangan berikutnya, waktu yang akan menjawab.
*(Tim*)*

Tidak ada komentar:
Posting Komentar