Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 02 Desember 2025

Kuasa Hukum Sekda Datangi Polres Tegal Kota, Edi Purwanto: Kami Hormati Proses Hukum yang Berjalan

KOTA TEGAL, SNN.com – Senin (01/12/2025). Tim kuasa hukum ADS kembali mendatangi Polres Tegal Kota untuk menanyakan perkembangan laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh JP.

Kuasa hukum ADS, Edi Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses hukum tersebut dengan menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya.

“Hari ini kami sudah mendapatkan jawaban bahwa disposisi sudah turun dan tinggal ditindaklanjuti. Disposisi tersebut sudah sampai ke meja KBO Sat Reskrim. Intinya, proses hukum ini terus berlanjut,” ujar Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga poin utama dalam laporan yang mereka ajukan. Pertama, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan JP. Kedua, adanya muatan ancaman. Ketiga, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Apa yang dilakukan JP kami tanggapi sebagai kuasa hukum dengan melaporkannya ke polisi. Kami tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dengan harapan klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menilai progres penanganan laporan oleh kepolisian cukup baik. Pihak kepolisian, kata dia, telah menjalankan prosedur sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada hari ini laporan sudah memasuki hari ke-9. Kami datang ke Polres untuk menanyakan perkembangannya. Intinya, kami selalu menghormati upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kami,” jelasnya.

Terkait dugaan pencemaran nama baik, Edi menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada tahun 2022 dan berkaitan dengan CV Curtina Prasara. Saat itu, laporan yang ditujukan kepada kliennya tidak memiliki bukti kuat untuk diteruskan hingga ke kejaksaan.

“Setiap orang yang melaporkan suatu dugaan tindak pidana harus menunjukkan bukti yang lengkap. Tidak bisa tanpa bukti lalu menjustifikasi seseorang melakukan gratifikasi. Dalam kasus ini, klien kami jelas telah dicemarkan nama baiknya. Karena itulah kami terus memperjuangkan hak-hak klien kami,” tutup Edi.

(M. Irawan*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"