Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Rabu, 03 Desember 2025

Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik Melalui Aplikasi ELELIM SERVE Diharapkan Memberi Kontribusi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik di Kepulauan Aru

Kepulauan Aru, SNN.com - Pelayanan Administrasi Berbasis Elektronik dengan Penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik, melalui Aplikasi ELELIM SERVE, merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan System Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diharapkan dapat memberi kontribusi nyata dan bermanfaat terhadap kualitas pelayanan public di Kabupaten Kepulauan Aru. 

Harapan ini disampaikan Bupati Aru, Timotius Kaidel melalui sambutannya yang dibacakan oleh wakil Bupati Aru, Drs. Moh. Djumpa, M.Si pada acara Launching Pelayanan Administrasi Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemkab Kepulauan Aru, dengan penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik melalui Aplikasi ELELIM SERVE.
Acara Launching Pelayanan Administrasi berbasis elektronik, bertempat di lantai II kantor BPKAD Kepulauan Aru, selasa 02/12/25, dan turut hadir, Ketua DPRD Aru, Ibu Fenny Silvana Loy. Para staf ahli Bupati dan asisten Setda. Kepala Dinas Kominfo kepulauan Aru, Arman Walay, S.Pi. serta OPD dan para camat yang berkenan hadir.

Bupati dalam sambutannya, menandaskan bahwa, Peluncuran sistem pelayanan Administrasi Berbasis Elektronik ini, merupakan langkah maju yang sangat penting dalam upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dijelaskan, di tengah meningkatnya berbagai isu serta tantangan dinamika perubahan saat ini, optimalisasi pelayanan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi suatu keharusan bagi pengelolaan dunia birokrasi. Hal ini relevan dengan visi pemerintah daerah yang tertuang dalam RPJMD 2025-2029, pada misi ke- 4 yakni mendorong adaptasi teknologi untuk pondasi transformasi tata Kelola pemerintahan yang professional, inovatif, bersih dan melayani diberbagai urusan pemerintahan.

Pelayanan administrasi - penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik melalui Aplikasi ELELIM SERVE disebut dapat memberi beberapa manfaat diantaranya adalah:

1. Efisiensi dan efektifitas : Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Kerja dapat menghemat waktu dan biaya dalam pemrosesan naskah Dinas. Dengan mengakses sistem secara online, maka proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, otentikasi penomoran serta pengunduhan naskah Dinas dapat dilakukan secara elektronik. Sebuah langkah konkrit yang turut menjawab tantangan efisiensi yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
2. Transparansi : Setiap proses administrasi naskah Dinas masuk maupun keluar melalui sistem dapat dipantau secara real-time, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan, mal-administrasi dan potensi penyimpangan lainnya.
3. Aksesbilitas : Pelayanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja, selama tersedia koneksi internet. Kondisi ini tentu sangat memudahkan perangkat Daerah /unit kerja dan unsur pimpinan selaku pejabat otentikator untuk tetap dapat melakukan pengajuan, verifikasi, persetujuan dan penandatangan serta pemomoran naskah tanpa dibatasi ruang dan waktu.
4. Akuntabilitas : Setiap naskah Dinas yang dihasilkan melalui sistem, teregister dan tersimpan secara arsip elektronik, sehingga memudahkan proses penelusuran, evaluasi dan pertanggungjawabannya.
Wakil bupati Aru, Moh Djumpa saat mengakhiri sambutannya, meminta agar ASN di OPD masing-masing tidak keluar kantor pada jam-jam kerja, karena membaca Koran juga pun adalah kerja. Dengan membaca Koran, sebutnya, akan menambah pengetahun untuk menemukan ide-ide dan gagasan-gagasan yang baru yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Daerah. 

“Saat ini seluruh ASN yang ada pada OPD masing-masing harus dibina sebaik-baiknya, karena kita masih melihat ASN pada jam-jam kerja tidak berada di kantor, tetapi berada ditempat-tempat yang tersembunyi, sementara teman-teman lainnya sedang bekerja. Sebenarnya kerja itu tidak perlu yang besar-besar, karena membaca Koran juga itu adalah kerja. Dengan membaca Koran akan menambah pengetahun kita dan kita bisa belajar menemukan ide-ide dan gagasan-gagasan yang baru yang mungkin bisa dimanfaatkan, untuk kelancaran tugas-tugas kita di Daerah”. Tandasnya.

Pelayanan Administrasi Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dengan penerapan Tata Naskah Dinas Elektronik melalui Aplikasi ELELIM SERVE, digagas oleh pelaksana pada bagian umum dan perlengkapan Setda Kepulauan Aru, Johan Karams, selaku peserta Diklat Kepemimpinan Administrator Angkatan XVII  tahun 2025.

Terkait dengan Pelayanan Administrasi Berbasis Elektronik, sebagai proyek Perubahan yang digagas dalam Diklat Pim Administrator angkatan 17, Moh Djumpa mengingatkan bahwa aksi Proper itu tidak semata-mata sebagai pemenuhan syarat untuk bisa lulus dalam Diklat, karena secara organisatoris dapat mengikat Pemerintah Daerah untuk kedepan harus bisa melaksanakan Proyek Perubahan itu. 

“Khusus untuk Diklat Pim Administrator angkatan 17 dari Kabupaten Kepulauan Aru, kami ingatkan bahwa Aksi Proyek Perubahan itu tidak semata-mata sebagai pemenuhan persyaratan untuk bisa lulus didalam Diklat. Tetapi Proyek Perubahan yang di gagas itu, ada yang malah menggunakan peraturan Daerah, keputusan Bupati atau Peraturan Bupati. Jadi secara organisatoris, dia mengikat Pemerintah Daerah untuk kedepan harus bisa melaksanakan itu. Kami kuatir juga satu ketika dari pihak LAN (Lembaga Administrasi Negara) akan melakukan efaluasi ke daerah-daerah, seberapa jauh proyek Perubahan yang di gagas oleh para peserta Diklat, apakah itu bisa dilaksanakan atau tidak”. Ucapnya. (Moses)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"