Sorot Nuswantoro News

Berita Online dan cetak, "CEPAT, TEPAT, LUGAS DAN BERANI" dari LAMONGAN untuk NUSANTARA

Selasa, 11 Juli 2023

Waspadai Notaris Gadungan, Begini Cara Mengeceknya

Jakarta, SNN.com - H.HENDI.E.SE.AK.SH.MH Stafsus Hukum Ham RI & Stafsus Ekonomi Badan Advokasi Indonesia DPP DPD DPC Nasional kepada media sorotnuswantoro di sela kesibukannya mengatakan dengan tegas 
Waspadai Notaris Gadungan, Begini Cara Mengeceknya.

H.Hendi meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Karena banyak dari mereka yang terlibat dan menjadi bagian dari sindikat mafia tanah," maka dari itu Kementerian ATR/BPN harus teliti dalam menjalankan tugas dan pungsinya 

Menurut H.Hendi saat masyarakat menyerahkan seluruh dokumen pertanahan ke notaris, ditakutkan akan terjadi kasus seperti penggandaan dokumen asli sementara yang dikembalikan yang palsu.

H.Hendi menegaskan Sehingga harus selektif dalam memilih notaris/PPAT. Jangan sampai nanti terjebak dengan PPAT gadungan,"

Salah satu langkah yang bisa dilakukan masyarakat yakni dengan mengecek secara mandiri melalui website resmi kedudukan notaris 

H.Hendi menjelaskanTerkait informasi PPAT yang resmi terdaftar sebagai mitra Kementerian ATR/BPN," 

Selain itu,H.Hendi menyampaikan, Kementerian ATR/BPN juga harus tengah serius memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.

Terutama yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Kementerian ATR/BPN sendiri.

Mengingat mafia tanah terdiri dari berbagai macam oknum, baik itu dari pihak internal maupun eksternal Kementerian ATR/BPN.

H.Hendi mengatakan Masyarakat biar Tidak Terjebak Mafia Tanah "Pemerintah pusat pun akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkan aksi mafia tanah, serta menindak tegas semua yang terlibat di dalamnya  tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang telah membuat kekacauan serta merugikan masyarakat. 

H.Hendi mengungkapkan, sebanyak 125 lebih pegawai Kementerian ATR/BPN terlibat dalam praktik mafia tanah dan telah dijatuhkan sanksi. Mulai dari hukuman ringan atau disiplin yang masih dapat dibina, sedangkan hukuman berat akan dicopot atau diberhentikan dari jabatannya. "

H.Hendi sangat gerah atas prilaku paramafia tanah tidak main-main terhadap berbagai kasus mafia tanah yang mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain. Kami akan melakukan bersih-bersih pegawai yang terlibat dalam mafia tanah,"

H.Hendi Stafsus Hukum Ham RI & Stafsus Ekonomi menegaskan kepada ketua himpunan notaris Indonesia harus tegas mengambil tindakan apalagi notaris tidak terdaftar dan sudah berani mengeluarkan cap waarmerking

H.Hendi menegaskan bahwa 
Notaris memiliki peranan penting dalam menyelesaikan masalah hukum di dalam masyarakat, alat bukti yang digunakan oleh notaris pembutannya tertulis. Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi etika hukum dan martabat dalam menjalankan profesinya. Disisi lain, notaris harus patut dan tunduk pada Kode Etik yang berdasarkan pada Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, atas perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 untuk selanjutnya disebut UUJN. Notaris dituntun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, bila notaris tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pelangaran yang diperbuatnya. Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN, dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi kode etik bahkan sanksi pidana. Notaris yang melakukan pelanggaran tidak semerta-merta di beri hukuman, dalam Pasal 7 ayat 2 menyatakan bahwa "Notaris yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa: peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.". Notaris yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan kesempatan, bila notaris yang melanggar tetap mengulangi pelanggaran yang sama Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas masing-masing berhak melakukan pemeriksaan sendiri-sendiri jika ada oknum notaris yang melakukan pelanggaran. Notaris yang secara sadar melanggar kode etik tersebut, dapat dikenakan sanksi dan dapat merugikan para pihak serta notaris itu sendiri kena sanksi perdata dan pidana apalagi notaris tidak terdaftar sampai bisa mengeluarkan cap waarmerking itu sudah jelas pidana memberikan keterangan palsu berikut memalsukan dokumen (Wafa/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOROT NUSWANTORO NEWS "dari LAMONGAN untuk NUSANTARA"