Lamongan, SNN.com - Berawal dari informasi warga bahwa SPBU kemantren kerap digunakan sebagai tempat pengambilan solar dengan modus menggunakan barcode kuota nelayan dan setelah itu dikumpulkan di gudang penampungan yang letaknya tak jauh dari spbu tersebut. Hasil pengambilan solar tersebut nantinya akan dijual ke Bos besar mereka yang ada di Gresik untuk nantinya dijual sebagai solar industri.
Dugaan adanya permainan mafia solar dengan APH nampaknya semakin terlihat jelas saat para pemain mafia ini dipergoki sedang memindahkan solar-solar subsidi ini ke tangki besar untuk disetorkan ke boss mereka inisial (G).
Setelah melakukan Investigasi dan memiliki cukup bukti, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur, Markat Noor Hadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paciran, namun saat diajak mendatangi lokasi anggota Polsek tersebut menolak dengan alasan keterbatasan anggota jaga, Rabu malam (13/08/2025).
Terkait pengabaian laporan di polsek Paciran tersebut, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jawa Timur akan melaporkan ke dit Propam Polda Jatim agar segera dilakukan penindakan dan terkait adanya aktivitas illegal buying solar subsidi juga akan dilakukan pelaporan agar ditindaklanjuti. (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar